Kejari Langkat Musnahkan BB 33 ,73 Gram Ganja dan 131, 73 Sabu
November 30, 2021
LANGKAT – jurnal polisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan jenis Ganja 33, 73 gram dan sabu-sabu 131, 73 gram di halaman kantor Kejari Langkat, Selasa (30/11/2021. Pemusnahan barang bukti tersebut berjalan aman dan lancar dengan tetap mengikuti prosedur Protokol Kesehatan.
Barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Bahwa pemushan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 72 perkara tersebut terdiri dari : 54 Perkara Narkotika- Ganja : 33,73 gram- Shabu : 131,73 Gram- 10 Perkara Oharda- 8 Perkara Kamtibum
Adapun acara tersebut dihadiri oleh : Boy Amali.,S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Langkat), Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat), Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat), Ivan Damarawulan.,S.H (Kasi Datun Kejari Langkat), Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat), Aslam Irvan Daulay, SH. MH (Panitera Pengadilan Negeri Stabat), Iptu Tunggul Situmeang, S.H (KBO Narkoba Polres Langkat), Iptu Sihar Sihotang, S.H (KBO Reskrim Polres Langkat), Rusmiati., SH ( PLT Kepala BNNK Langkat), Sofianti.,S.Si.,Apt (Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Langkat). (Sahrul)