Kedapatan membawa Sajam dan senjata Air Gun di Mobil, Pria Asal Bekasi Ini di Tahan Polresta Banyumas

November 16, 2021

 Banyumas – jurnalpolisi.id Pria inisial IL (38) warga Kec, Sukatani Kab, Bekasi ditahan Polresta Banyumas lantaran ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata Air Gun di dalam mobil pajero yang dikendarainya. Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK mengatakan penemuan senjata tajam dan senjata Air Gun tersebut berawal saat Polisi melakukan pengeledahan terhadap mobil Pajero yang menurut informasi terlibat laka lantas yang kemudian melaju dari Purwokerto mengarah ke Ajibarang yang terjadi pada Jum’at (12/11/21). “Pelapor selaku anggota Polsek Ajibarang  telah mendapatkan laporan masuk lewat HT atau pesawat dari Polsek Purwokerto Barat yang telah menginformasikan adanya laka lantas yang melibatkan kendaraan Pajero Sport warna Hitam dan telah menyerempet beberapa kendaraan yang lain yang telah mengarah ke arah barat dengan kecepatan tinggi. Setelah itu anggota SPKT Polsek Ajibarang melakukan penghadangan di depan Mapolsek Ajibarang”, jelas Kasat Reskrim saat dimintai keterangan, Sabtu (13/11). Setelah melakukan penghadangan, Anggota Polsek Ajibarang mengamankan ke empat orang yang berada di dalam mobil dan mengamankan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam dengan No Plat yang terpasang B-800-KSU mendapati sejumlah senjata sajam dan senjata air gun. “Dari hasil penggeledahan Polisi temukan sejumlah sajam diantaranya satu buah Mandau diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah pedang dan satu buah parang diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah belati di dalam tas pinggang dan satu buah keris kecil di dalam tas pinggang serta ditemukan juga satu buah airgun warna hitam kombinasi Coklat di bawah jok pengemudi “, papar Kasat Reskrim. Menurut Kasat Reskrim, saat ini sejumlah senjata tersebut telah disita oleh penyidik Polresta Banyumas sebagai barang bukti dan proses hukum lebih lanjut. “Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan  pasal 1 ayat 1 dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951”, pungkas Kasat Reskrim. ( Arif JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *