Kajari PulPis Bersama BPKP Kalteng, Audit Dugaan Penyimpangan DD di Talio Hulu.

November 4, 2021

 Pulang Pisau – jurnalpolisi.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Arsyad, SH, dan Kasi Datun, Fuat Zamroni, SH mengunjungi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa 2 Nopember 2021. Kunjungan rombongan Kejari Pulang Pisau itu, dalam rangka berkoordinasi dan konsultasi terkait perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) di Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Ari Setiono beserta salah satu Tim Auditor BKPP Kalteng. “Kegiatan ini salah satu rangkaian komitmen kita dalam mengungkap perkara Tipikor dugaan penyimpangan DD di Talio Hulu, agar semakin terang benderang,” kata Kajari Pulang Pisau kepada awak media, Kamis (4/11/2021). Pada pertemuan tersebut, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membutuhkan kerjasama dengan BPKP. Sebab, BPKP sendiri merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk membantu menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan yang sedang ditangani saat ini. Dengan kompleksitas dan tantangan dalam menghitung kerugian negara, lanjut Kajari, tentu kerjasama dan keahlian para auditor sangat dibutuhkan agar dapat menghitung kerugian negara dengan tepat dan akurat. “Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh para auditor BPKP, kita yakin kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DD) di Talio Hulu dapat dihitung dengan tepat dan akurat, sehingga pembuktian tindak pidana korupsi dapat terwujud dengan tuntas,” tegasnya. Dengan itu pula, tambah Kajari, nantinya untuk mempermudah upaya JPU atau Jaksa Eksekutor dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. “Jadi, kerjasama antara Kejari Pulpis dan BPKP Provinsi Kalteng ini diharapkan dapat memperlancar jalannya penanganan perkara Tipikor dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, membawa manfaat, dan berkepastian hukum,” pungkasnya. Sementara, Kepala Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Ari Setiono menyampaikan BPKP sesuai wewenang, tugas dan fungsinya siap bekerjasama dan bersinergi membantu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Talio Hulu. BPKP sendiri, katanya, telah menyiapkan tim auditor yang sebelumnya sudah beberapa kali  berkoordinasi dengan tim penyidik Kejari Pulang Pisau, sehingga sudah cukup mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk segera menghitung kerugian negara pada dugaan kasus penyimpangan DD di Talio Hulu. “BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, akan segera menurunkan tim auditornya untuk segera melakukan langkah-langkah bersama dengan tim penyidik Kajari Pulpis terhadap dugaan kasus tersebut,” ungkapnya. Untuk itu, dia menambahkan, jika tim dapat dengan segera menindaklanjuti petunjuk-petunjuk tim uuditor, maka akan semakin cepat pula penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan. “Bagaimanapun ini sebuah kepercayaan kepada kami, bahwa BPKP adalah lembaga yang dipercaya oleh Lembaga penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi,” begitu disampaika Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono. Sebelumnya, dugaan kasus Tipikor di Desa Talio Hulu tersebut sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Pulang Pisau pada tahun 2020 lalu, dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi penyimpangan dana desa (DD) di desa tersebut. Mendapat laporan tersebut, Bidang Intelejen Kejari Pulang Pisau bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Puldata. Setelah lengkap, perkaranya maka tingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejari Pulang Pisau. Bahkan untuk mendalami perkara tersebut, kala itu pihak yang telah meminta keterangan para saksi sebanyak 70 orang. Dugaan sementara pada indikasi penyimpangan DD itu, adanya belanja yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan Indikasi kemahalan atau mark up. Untuk mengungkap perkara ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, bahkan tim ahli teknis turun kelapangan untuk memeriksa kualitas maupun kuantitas pekerjaan dimaksud. ( Dicky Ferdiansyah) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *