Jelang 4 Desember, Bupati Aceh Timur Imbau Warga tetap Jaga Perdamaian
November 29, 2021
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Menjelang Milad GAM ke- 45 tahun pada 4 Desember 2021 mendatang, Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH mengimbau masyarakat Aceh Timur tidak anarkis dan tetap menjaga perdamaian. “Tolong pada empat Desember khusus kombatan dan umumnya masyarakat Aceh Timur jangan ada yang anarkis dan tetap menjaga perdamaian yang telah kita capai ini dengan baik,” harap Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky ini, dalam siaran pers yang dikeluarkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/11/2021) Untuk kegiatan seperti bakti sosial dan doa bersama menurut Rocky itu tidak jadi persoalan, apalagi bersifat untuk kebaikan dan kemaslahatan ummat. Asal jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat melanggar dengan hukum. “Kalau melakukan kegiatan bakti sosial maupun doa bersama itu silahkan saja, karena tidak tidak bertentangan dengan hukum apalagi tujuannya juga baik, yang penting dalam merayakan Milad 4 Desember tidak anarkis. Berbuat baik kepada masyarakat lebih bagus dari pada melakukan tindakan yang melanggar dengan hukum,” tambah Rocky. Terkait persoalan menaikkan bendera menurut Bupati Aceh Timur ini alangkah baiknya menunggu intruksi pimpinan, kalau pimpinan katakan boleh baru bisa dinaikkan, namun jika kata pimpinan tidak boleh, maka tidak boleh dilakukan. “Kalau terkait penaikan bendera Bintang Bulan kita tunggu intruksi dari pimpinan, jika intruksi dari pimpinan boleh baru bisa, kalau tidak maka tidak boleh,” tandas Bupati Aceh Timur Rocky. Sebagai kepala daerah di Aceh Timur, Rocky sangat berharap agar kondisi di Aceh Timur tetap kondusif, dan masyarakat diminta tetap menjaga perdamaian Aceh yang telah berjalan selama 16 tahun sejak ditandatanganinya MoU Helsinki, pada 15 Agustus 2005 lalu. “Saya turut mengucapkan Selamat Milad GAM yang ke 45 tahun, semoga Aceh tetap dalam kedamaian demi menuju masa depan Aceh yang lebih baik,” ucap Rocky mengakhiri keterangannya menjelang 4 Desember 2021. ( Bin) (Sumber: Diskominfo Aceh Timur)