Drainase Di Cor Pemilik Ruko, Diduga Tidak Kordinasi Dengan Pihak Kelurahan.
Batam, Jurnalpolisi.id Beberapa warga kampung melayu, RW 02 kel Batu Besar kec Nongsa, merasa sangat kecewa dengan berdirinya Minimarket yang terletak di wilayah lingkungan tempat mereka tinggal, hal itu di sebabkan karena drainase untuk pengaliran air di cor oleh pemilik Ruko yang informasinya sudah di sewakan oleh Minimarket, Jumat, (26/11/2021) Pada hari Senin, (22/11/2021) saat pertemuan dengan warga di Kantor lurah, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Lurah Batu Besar, Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa, Ketua Ormas Forum bhayangkara Indonesia (FBI), DPC Kota Batam, dan beberapa masyarakat yang hadir. “Lurah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Badri menyampaikan bahwa pengecoran Drainase itu jelas melanggar peraturan daerah, apa lagi sebelumnya tidak ada kordinasi dengan pihak kelurahan, ungkap Lurah Badri. Dalam pertemuan tersebut Ketua RW 02 kel Batu Besar juga mengatakan bahwa pada saat pengecoran drainase tersebut juga tidak minta izin kepadanya. ” Selanjutnya pemilik Ruko Arb menjelaskan ” bahwa dia dulu juga pernah melakukan pengecoran drainase tidak ada yang pernah komplain terhadapnya, tapi sekarang pada saat di Cor kok ada yang komplain, kalau mau tanya, tanya saja sama pak Mdr yang lebih tau, saya mana tau, Jelas Arb. Sementara itu dari Ketua Ormas FBI Kota Batam Abdul mengatakan ” Kami selaku Ormas selalu bersinergi dengan pihak Pemerintah apapun yang menjadi kebijaksanaan dan program pemerintah demi kemajuan pemerintah kota Batam, tetap akan kami dukung, ungkapnya. Salah satu warga bernama Muhammad Nur “mengungkapkan, dia meminta kepada Pihak terkait atau Pemerintah agar pengecoran Drainase yang sudah terlanjur itu, apa lagi belum ada kordinasi dengan pihak kelurahan, sebaiknya di bongkar saja, agar nantinya tidak terjadi penyumbatan pengaliran airnya, tuturnya.( Tim JPN)