DPRD Tebo dan Stakehokder, Setujui Pemekaran Desa & Kelurahan 2022
TEBO, jurnalpolisi.id Proses pemekaran desa dan kelurahan diwilayah Kabupaten Tebo, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo bersama unsur-unsur terkait serta Stakeholder maupun Leading sector menyetujui untuk Pemekaran desa dan kelurahan. Adapun pemekaran 15 desa dan 3 kelurahan akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang, hal tersebut sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal. Senin (08/11/2021), kemarin. Bakal pemekaran ada di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, dan Tebo Ilir. Untuk segala sesuatunya dari hasil pertemuan, bahwa wilayah yang akan dimekarkan diberi waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang. ” Untuk melengkapi kekurangan administrasi, diberikan waktu selambat- lambatnya bulan Februari tahun 2022 mendatang. ” Ungkap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal. Paling lambat Desember ini, sebut Iday, daerah yang akan dimekarkan harus mengirimkan administrasi yang menjadi syarat pemekaran ke DPRD Kabupaten Tebo. ” Masalahnya posisi letak bakal Kantor pemerintahannya nanti, harus bebar – benar dilengkapi dan yang belum ada juga harus dihibahkan. ” Tansas Iday. Camat Tebo Tengah Nurbadri,SH,MH menyebutkan, bahwa untuk tahapan pemekaran dari hasil pertemuan diberikan waktu selama sebulan, untuk melengkapi administrasi soal pemekaran yang masih ada kurang administrasinya. ” Sebenarnya pada prinsipnya, pihak desa atau kelurahan sudah selesai, paling hanya saja tinggal peta wilayah saja. Sedangkan untuk pemetaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, dalam pemekaran ini nantinya akan dimasukan dalam nota pengantar sebagai keabsahan. ” Terus terang saja hanya tinggal melengkapi sedikit kekurangan administrasinya, lanjut siap semuanya. ” Ujat Camat Nurbadri. (mides)