Diduga Kayu Hasil Kawasan Hutan Lindung GSK, Lima Supir Ditetapkan Tersangka

November 16, 2021

 BENGKALIS – jurnalpoisi.id Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Pinggir, Resort Polres Bengkalis berhasil mengamankan lima supir truk colt diesel pengakut kayu hasil hutan tanpa dokumen lengkap. Kelima supir truk colt diesel ditetapkan sebagai tersangka diantaranya IS, JPS, AI, SL dan SN. Adapun dari tersangka IS barang bukti yang diamankan berupa satu mobil truck toyota Dyna dengan nomor polisi BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. “Kelima tersangka tersebut, diduga kayu dari kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil KM 33 desa Tasik Serai Barat,” ungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika kepada wartawan, Selasa (16/11/2021). Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan dihutan lindung GSK. Kemudian, tim melakukan patroli  menuju Tasik Serai Untui. Setiba dilokasi tim  mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian. “Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan,”ungkap Kompol Maitertika. Dijelaskannya, kelima tersangka diamankan pada Kamis (11/11)  sekira pukul 00.30 dinihari. Ditambahkannya untuk  tempat kejadian peristiwa (TKP) berada dijalan Gajah Mada KM 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis. Lanjutnya, setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim dilapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK. “Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari desa Tasik Serai Talang Muandau. Saat dijalan gajah mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan, supir langsung kita amankan,” katanya lagi. Dalam proses penyelidikan diketahui kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir. Mantan Kapolsek Bengkalis ini, kelima tersangka dikenakan dengan Undang – undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. “Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 Miliar,”pungkasnya mengakhiri.(tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *