Curi Alat Tukang Kayu, Warga Ambal Ditangkap Polisi
Kebumen – jurnalpolisi.id Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka inisial PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen. Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan rapih. Tersangka, diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban inisial SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen pada hari Rabu (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih 20 Juta Rupiah, setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik digondol tersangka. “Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian di sebuah bengkel kayu milik warga Kecamatan Prembun,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Senin (1/11). Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada hari Kamis (14/10), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti. Lanjut Kompol Edi Wibowo, dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini,” jelasnya. Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian. Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur. Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai. “Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” jelas tersangka PN, mengapa ia menyimpan barang curian sejak bulan Februari. Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. ( Arif A JPN )