Budidaya Maggot Warga Menyebut Aroma Yang Dikeluarkan Berbau Busuk.
November 2, 2021
Cilacap – jurnalpolisi.id Ulat dari sampah yang membusuk biasanya dihindari karena menjijihkan, ditemui oleh awak media JPN disebuah rumah yang bertempatan diDesa Binangun Kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap, Sebut saja Rohmad pemilik Maggot (Belatung), namun dilokasi itu menimbulkan bau tak sedap saat pengendara melintasi area di sekitar pembuatan moggot tersebut. Seiring warga setempat tidak berani untuk memprotes atau menegur pemilik budidaya maggot yang sudah menggeluarkan aroma berbau busuk pokok dari tumpukan berbagai macam sampah, Di kesempatan itu pula warga menuturkan keluhannya saat JPN memasuki ke lokasi tersebut, akhir pokok dari permasalahan berbau tak sedap itu tercuapkan didepan JPN, Sabtu (30/10/2021). Akibat timbulnya aroma yang dikeluarkan berbau busuk dinilai pencemaran polusi yang tidak baik disamping tidak baik pula untuk kesehatan, Hal itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain menyuarakan protes bau tak sedap tambahan protes warga menjelaskan, “Dari pihak pemilik maggot pun tidak ijin ke lingkungan setempat (Pak RT), saat ingin menempati lokasi tersebut, “jelasnya. JPN saat mengkonfirmasi Pemilik budidaya maggot Rohmat/Cs, bersama rekanannya Agus/Cs sebagai menejemen oprasional tuturnya, “Untuk membudidayakan maggot ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, Awalnya rencana kami menjalani Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sekaligus ijin ke pihak kecamatan atas usaha kami, hal itu pun sudah dijalani namun, hingga saat ini pengurusan belum selesai terkendala surat kependudukan kami berdua pun belum siap, yang dimaksud masih berdomisilin, maka sampai saat ini kami belum melaksanakan laporan ke lingkungan setempat, dan niat kami setelah selesai pengurusan surat surat kami dari kecamatan niat kami melanjutkan ijin ke lingkungan, “jelas Agus diwaktu yang sama. (31/10/21) pencemaran udara merupakan pelanggaran HAM karena Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat”. Maka dari itu harapan warga agar imbas dari itu tidak mengganggu kesehatan masyarakat, Dalam pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL (instalasi pembuangan air limbah) harusnya dipertegas masih banyak perusahaan yang abai bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya Kemudian air limbah dari proses pencucian mesti diperhatikan agar tidak langsung dibuang keluar. Jadi harus ada proses yang tidak menimbulkan polusi bau tidak sedap.Sekali lagi Kami meminta pihak DLH untuk lebih tegas lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti mengakibatkan polusi tidak baik untuk kesehatan dilingkup masyarakat.(Sf/red)