Baru Keluar Dari Penjara, Begak Ditangkap Polisi Karena Mencuri Lagi.
November 17, 2021
Lombok Barat, (NTB) Jurnalpolisi.id Beralasan Butuh Uang Cepat, SA alias Bergek (32), Warga Montong Are Kediri Lombok Barat, Baru beberapa bulan keluar dari penjara, kini kembali ditangkap oleh Polisi, Selasa (9/11/2021). Gabungan Tim Puma Polres Lombok Barat Bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mengamankan SA, atas Kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukannya di Dusun Gelegot, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Sabtu (6/11/2021). Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dharma Y.P., STK., SIK mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari jangkrik. “Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengamati rumah calon korbannya, dengan cara mengelilingi rumah korban, berpura-pura mencari jangkrik,” ungkapnya. Adapun kasus pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan korban, yang merupakan warga Dusun Gelegot, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. “Pencurian ini terjadi di Kamar anak Perempuan Korban, dimana saat itu anak korban tidur dikamar adiknya, dan sekitar pukul 03.00 wita, berniat kembali tidur dikamarnya, namun mendapati kamarnya sudah berantakan,” jelasnya. Melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan, anak korban segera memberitahukan ayahnya atau korban pencurian ini. “kemudian Korban dan anaknya memeriksa keadaan rumah, ternyata beberapa barang – barang yang ada didalam kamar anaknya telah hilang,” katanya. Dimana, kondisi jendela samping kamar tidur anak korban, terdapat bekas congkelan, sehinga korban menyadari sepenuhnya telah mengalami pencurian. “Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara merusak pagar pekarangan samping rumah korban, yang terbuat dari pagar bambu dengan tinggi sekitar 1,5 Meter, dan tersangka keluar ditempat yang sama saat tersangka masuk,” bebernya. Adapun barang-barang korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 6 juta, satu unit TV berukuran 32 inc, beserta remotenya. Selain itu satu unit HP beserta cargernya juga diembat pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri, Polres Lobar. “Atas peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, untuk melusuri keberadaan barang bukti ini,” katanya. Kemudian diperoleh Informasi Bahwa TV korban sesuai dengan dengan Ciri – Ciri yang ada dalam Laporan polisi, dikuasai oleh seseorang di Lombok Tengah. “Ciri-ciri TV identik sesuai dengan Laporan Polisi, karena korban pernah menandai dengan noda tipe x, di baut TV tersebut, yang merupakan bukan baut bawaan pabrik,” ucapnya. Dari pengakuan orang yang menguasai TV tersebut, bahwa didapatkan dari SA alias Bergek, sehingga Tim langsung melakukan pengejaran. “SA diketahui berada di Salah Satu rumah Warga di Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan langsung melakukan penagkapan,” katanya. Polisi berhasil memukan keberadaan Handphone hasil curian tersebut, dan tersangka mengakui Perbuatannya. “Sedangkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. Pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya, masuk dengan cara merusak jendela kamar anak korban, dan keluar dari tempat yang sama “Dari pengakuan tersangka SA, bahwa dirinya melakukan Pencurian tersebut, terlebih dahulu mengamati rumah korbannya, dengan berpura-pura mencari jangkrik,” imbuhnya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman ukuman diatas lima tahun penjara. (Mst)