Arogan Undangan Kepala BP2W Sulteng Sahabuddin Diskriminasi

November 8, 2021

 Palu- jurnalpolisi.id Arogan  menjadi senjata untuk menutupi segala defisit akal dan etika. Memandang rendah Rekan Wartawan terkait produk jurnalis untuk membenarkan, intimidasi sekaligus mempertahankan segala ucapan yang dianggap benar Itulah yang dilalukan oleh Kepala Balai Prasarana Dan Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah Sahabuddin bersama PPK Rahman Dg Tinri Kepada Pimpinan media Redaksi radarnasional . Hal ini mencuat setelah adanya Penulisan Di media RadarNasional terkait dengan pekerjaan Rehab Rekon  oleh PT. Sentra MultiKarya Infrastruktur dibawah pengawasan BP2W Seakan menyimpan Aroma bangkai demikian Kronolginya: Saya diundang langsung untuk klarifikasi pemberitaan terkait hak jawab Kepala Balai BP2W Sul-teng tepatnya pukul 15.28 Wita Senin 8/November/2021 setibanya saya di Kantor Balai Kementrian PUPR ini Saya diarahkan bertemu di lapangan Gateball  dengan 6 Orang yang sudah berada di tempat termasuk 3 security bersama Kepala Balai BP2W Sul-Teng Dan PPK bersangkutan bersama Staff BP2W Alih alih ingin mendapatkan hak jawab Dari Kepala Balai BP2W Sul-Teng Sihabbudin melalui komunikasi yang baik Malah Pihak Pimpinan Redaksi RadarNasional di giring menuju intimidasi Terkait nama Media, Penulisan Berita yang Ada , serta menyudutkan Pimpred RadarNasional Dalam Hall kepermasalahan Speksifikasi Proyek Sekolah yang Ada di Petobo Ada apa????? Terkesan menganggap Sebelah mata Produk Jurnalis Membuat Ketua Organisasi Media Online Indonesia Ikbal Borman.SH angkat bicara terkait dengan intimidasi yang di lakukan oleh Pihak Kepala Balai BP2W Sul-Teng terkait mengiring Opini diluar Dari hak jawab Dari pemberitaaan yang Ada Dengan ini meminta tegas Kepala Balai BP2W Sul-Teng Sihabuddin untuk segera meminta maaf karena secara tidak langsung sudah melecehkan Pekerjaan Jurnalis. Begitu juga Wakil Ketua 1 SMSI (Serikat Media Syber Indonesia) yang merupakan lembaga dibawah naungan PWI ini Burhan Jawachir Menyayangkan Sikap Kepala Balai BP2W Sul-Teng “Semestinya Kepala Balai BP2W  Sul-Teng Tidak perlu bersifat Kebakaran Jengggot Terhadap Konfrimasi Media yang Ada karena itu merupakan Produk Jurnalis “.Tegasnya Begitu juga Sejumlah Media dalam naungan Media Online di Sulawesi Tengah Menyayangkan Karakter Dari Pejabat Publik Kepala Balai BP2W Sul-Teng tersebut Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.[2] Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.[2] Sementara Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 ( is) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *