A.Denis penuhi panggilan penyidik Polres Semarang terkait penyegelan rumah pribadi.
Ungaran JurnalPolisi.id A Denis (22) Senin ,- (8/11) memenuhi panggilan unit II Polres Semarang yang pada tanggal 13 oktober telah melaporkan terkait penyegelan rumah pribadi di rt01/04 kelurahan Bergas lor Kabupaten Semarang yang saat ini sedang diproses Polres Semarang. Seperti diberitakan,di duga kejadian penyegelan rumah pribadi dan perusakan baliho dan pencurian papan nama Jurnal Polisi News pada tanggal 16 oktober pukul 09.00 pagi yang terpasang dirumah tersebut yang dilakukan Warga gembongan karangjati berinisial DS. Kejadian itu dipicuPada hari sabtu tanggal 2 oktober kira kira pukul 21.00 malam DS bersama temanya mendatangi saudara A Denis ditempat kerja daerah laksana / Wr Supratman DSdengan nada marah-marah dan mengancam A Denis karena punya uang simpanan di bank Bkk karangjati akan di minta/ dikuasi DS akan tetapi saudara A Denis tidak menggubrisnya. Menurut penuturan A Denis saat keluar dari ruang penyidik unit ll pada awak media mengatakan ,pada tanggal 5 oktober kurang lebih pukul 13.00 siang menurut saksi yang disampaikan ke Denis , DS datang kerumah di rt 01/ 04 mencari A Denis tidak ketemu akirnya DS di duga merusak baliho Jurnal Polisi News yang dipasang diteras rumah tersebut menurut saksi yang di sampaikan ke A Denis baliho tersebut dibuang di slokan dan DS melanjutkan mencari saudara A Denis di tempat kerja, perlakuan kata kata kasar DS terhadap A Denis kembali terjadi dengan nada marah marah DS menuding nuding A Denis; kemarin pagi kamu sama bapakmu ambil uang di Bkk ya, saya tau semua apa yang kamu lakukan bersama bapakmu di BKK kemarin pagi ucap DS sambil mengeluarkan kata kata yang bersifat ancaman bergaya preman kampung itu tidak saya gubris; tegas Denis. Pada hari yang sama tanggal 5 oktober kira kira pukul 21.00 malam menurut saksi; DS datang lagi dirumah tersebut bersama 5 orang rekanya Yang di duga berakhir pada penyegelan dan penggembokan rumah pribadi yang jelas rumah tersebut bukan milik DS”, kronologi perusakan dan pencurian dan penyegelan rumah yang dilakukan DS semata karena A DENIS mempunyai deposito di bank BKK CAB.KLEPU akan di kuasai DS tapi A DENIS tidak menggubrisnya,”tegas Denis. Saat ditemui awak media di Polres Semarang om Bendoz panggilan akrabnya di komunitas awak Media menambahkan , perusakan baliho dan penyegelan rumah pribadi bergaya preman bermula di duga ada rasa ingin menguasai dengan adanya anak saya A Denis mempunyai tabungan deposito di BKK Karangjati, Saudara DS sudah tidak punya rasa malu dengan mengurus dan mau meminta tabungan Deposito anak saya A Denis dan uang tersebut mau di minta DS dengan se enaknya disitu tidak ada kaitan apapun apalagi teman atau famili kenal saja tidak,Dan ironisnya lagi mengapa saudara DS waktu istri saya istianah masih hidup rumah tersebut tidak diminta oleh DS, setelah istri saya istianah meninggal baru muncul dan mengusir saya dan anak anak saya dan DS mengaku ngaku rumah tersebut miliknya yang selama ini kami huni kurang lebih 20 tahun lamanya dan kami tidak pernah ada masalah dengan siapapun apa lagi dengan DS yg selama ini kami tidak kenal sama sekali dengan DS itu; Andai kata anak alm istianah yang bernama turkhamun layaknya berakal sehat seperti orang orang lain diyakini saudara DS tidak akan berani mengambil kesimpulan ingin menguasai seperti itu, Dengan keadaan situasi anak alm istianah bernama turkhamun keadaan berkebutuhan khusus maka saudara DS sudah tidak punya rasa malu lagi mengambil kesempatan ingin menguasai rumah tersebut, dan kami tidak akan mundur sejengkal pun untuk mempertahankan hak waris anak tiri saya turkhamun anak satu satunya alm istri saya istianah, Saya akan hadapi yang mau mendzolimi anak alm istri saya turkhamun, informasi yang saya dapat dari beberapa sumber yang bisa dipercaya bahwa,” sertifikat sudah di balik nama oleh DS dalam waktu singkat dan ini juga harus menjadi sorotan khusus bagi penyidik unit 2 polres semarang terkait perolehan sertifikat yang di kuasai DS seperti apa dan harus di ungkap oleh penyidik secara normatif karena disini kami juga mempunyai data falid yang bisa menunjukkan bahwa itu kepemilikan alm istianah dan bukan milik DS dan secara jelas dia mengambil kesempatan dengan adanya keterbatasan mental anak alm istiana yaitu mas turkhamun.. Saya juga melaporkan beberapa orang yang diduga ikut menawarkan jual beli rumah tersebut yang bukan haknya pada waktu itu lewat medsos face book,itu sudah merupakan pelanggaran kejahatan ITE, Saya mengharap Kepada Bapak Kapolres Semarang lewat penyidik unit ll Polres Semarang untuk segera memproses secara hukum terhadap DS dan rekan rekanya yang melakukan perbuatan melawan hukum; tegas om Bendoz selaku KOORDINATOR LIPUTAN JPN JATENG & DIY mengakiri wawancaranya dengan beberapa awakwartawan. Pimpinan Redaksi Jurnal Polisi News saat dikonfirmasai via telfon terkait perusakan dan pelecehan poster Jurnal Polisi News mengatakan; Kami selaku pimpinan dan jajaran redaksi akan selalu Memonitoring tekait permasalahan perusakan dan pelecehan tersebut dan kami akan pantau juga kasus pencurian papan nama Jurnal Polisi News dan kasus lainya masalah rumah alm istianah dan Kami pimpinan Redaksi tidak segan untuk turun ke Semarang apabila ada yang tidak beres terkait penanganan kasus tersebut,” tegas Pimpred. Disisi lain kami selaku wartawan dan beberapa wartawan lainya menghubungi DS Via WA maupun telfon DS mengatakan penyegelan rumah tersebut berdasarkan sertifikat yang berada ditangan saya, dan rumah itu milik saya,” ucap DS, Kami bersama rekan rekan media juga menyambangi rumah yang di segel saudara DS betul adanya penyegelan rumah tersebut dan di lokasi tersebut kami juga mewancarai seorang warga rt01/04 yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa yang bernama DS itu bukan keluarga ibu istianah melaikankan orang lain belaka, dan DS itu juga bukan orang sini warga sinipun tidak ada yang kenal sama DS,saya hidup disini sudah 58 tahun tidak pernah ketemu dan kenal yang namanya DS,sekarang setelah ibu istianah meninggal sangat lucu sekali DS datang mau menguasai rumah itu, itu kan rumah ibu istianah yang didapat dari almarhum orang tuanya kandung di Gunungpati, berhubung ibu istianah sudah almarhum berati yang mempunyai hak adalah anaknya mas turkhamun; ucapnya. Reporten JPN tim RED.