Sidang Lanjutan Perkara Perdata Atas Dugaan Wanprestasi Dinas (DLH) Tulang bawang Digelar PN menggala
Oktober 16, 2021
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id Setelah berjalan beberapa pekan, Sidang perdana perkara perdata atas dugaan Wanprestasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulangbawang mulai berlangsung di PN Menggala pada Kamis siang kemarin (14/10/2021). Untuk Sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum. Adapun sebagai Pihak Penggugat CV Kana Surya Gemilang asal Semarang, Jawa Tengah, diwakilkan oleh kuasa hukum Septian Hermawan dkk. Sementara dilain sisi tergugat satu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang dan tergugat dua Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ardansyah diwakilkan oleh kuasa hukum Ichwan Tri Wibowo dkk. CV Kana Surya Gemilang masih kekeh dengan gugatan yang dilayangkan dan berharap majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap dua tergugat. Selain itu, tergugat juga membayar kerugian materiil dan immateriil atau moril yang telah diderita oleh penggugat selama ini secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar Rp.1.702.230.000. Kerugian materil dapat berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat terkait pekerjaan pengadaan barang yang sudah dilaksanakan oleh penggugat sebesar Rp.702.230.000 dengan rincian: Pemesanan satu unit Hino Dutro 130 HD seharga Rp.323.460.000 dan karoseri diluar tangga hidrolik seharga Rp.324.100.000. kuasa hukum CV Kana Surya Gemilang Septian Hermawan saat ditemui usai sidang, mengatakan secara rinci awal mulanya proses terjadinya kejadian pembatalan atau putus kontrak tersebut, yang mana, bahwa awalnya proses pengerjaan berjalan lancar Sampai pada satu waktu, CV Kana Surya Gemilang mengalami permasalahan satu spesifikasi alat yakni skylift tangga hidrolik yang sampai saat ini belum bisa direalisasikan dikarenakan alat tersebut hingga kini tidak bisa dibeli karena sudah dikunci hanya untuk satu perusahaan. “Sedangkan standar yang sudah ditetapkan pada saat lelang hanya satu produk tersebut. Pengerjaan sendiri sudah hampir 90 persen, tinggal satu alat itu saja,” ungkap Septian Hermawan kuasa hukum CV Kana Surya Gemilang. Lebih dalam ia menjelaskan, kliennya dalam hal ini CV Kana Surya Gemilang sudah dua kali melakukan pemesanan terhadap alat tersebut. Tetapi gagal dengan alasan alat tersebut tidak dapat diperjualbelikan kepada perusahaan lain sehingga menjadi kendala kliennya. Namun, selain itu sebenarnya kliennya sempat menawarkan produk yang sama dengan kualitas yang lebih bagus yang asal pabrikan dari Italia. “Meski begitu Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang masih tetap ingin berpatokan pada isi kontrak pada kesepakatan awal. Dengan Alasan (tergugat) takut terjadi permasalahan di kemudian harinya,” jelasnya Ia juga menuturkan, kliennya masih memiliki keinginan untuk melanjutkan kerjasama. Namun terkendala dengan isi kontrak. Yang mana, Dinas Lingkungan Hidup masih kekeh dengan isi kontrak serta spesifikasi yang diinginkan sedari awal Saat ditanya terkait pernyataan Dinas Lingkungan Hidup, bahwa barang yang diinginkan telah disurvei dan ada di Indonesia, Hermawan menegaskan jika barang tersebut tidak dapat dibeli oleh kliennya. “Barang tersebut memang ada di Indonesia. Namun yang perlu diketahui, bahkan mungkin mereka (tergugat) belum tau jika alat tersebut hanya dapat diperoleh satu perusahaan saja sehingga perusahaan lain tidak dapat membeli alat tersebut,” bebernya. Maka dari itu, terkait hal tersebut CV Kana Surya Gemilang saat ini juga tengah melakukan PKPU di Jakarta karena melihat adanya potensi dugaan monopoli. “Percuma dong ada pihak perusahaan yang ikut lelang terus menang, namun alat itu hanya bisa diperoleh satu perusahaan saja. Makanya sekarang klien kami juga sedang proses PKPU di Jakarta,” tegasnya. Seperti diketahui, sebelum berlangsungnya sidang perdana ini, Pihak rekanan tersebut sudah melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/PN Mgl pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu( ari jpn)