Satresnarkoba Polres Palu kembali menangkap pengedar sabu di kelurahan tatanga
Oktober 1, 2021
PALU –jurnalpolisi.id Pengedar Narkotika jenis Sabu, ditangkap aparat kepolisian di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Palu berhasil menangkap pengedar narkotika, jenis Sabu-Sabu (SS), di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatangah, Kota Palu, Rabu kemarin, 29 September 2021. Pelaku pengedar sabu berinisial H, 39 tahun, tidak memiliki pekerjaan, beralamat di Jalan Padat Jakaya, Kelurahan Duyu.Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi awal diterima dari warga pada Jumat, 10 September 2021.Dia mengatakan, bahwa terduga itu merupakan seorang pengedar Sabu di wilayah Tatanga. “Menjual dengan cara mengedarkannya disalah satu rumah yang berada di Jalan Lekatu,” Ujar, AKBP Bayu Indra Wiguno.Dari informasi itu, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Bayu menambahkan, setelah memastikan, bahwa terduga sedang menjual Sabu di lokasi itu pada, Pukul 14.00 Wita.Polisi melakukan penggrebekan, dan berhasil menciduk pelaku.saat di geledah, di temukan barang bukti diduga Sabu di samping terduga, ketika berada di dalam rumah. Kemudian terduga( H ) langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, untuk dilakukan proses lebih lanjut.“Barang bukti turut diamanakan 20 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 4,48 gram, 1 pak plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp, dan 2 buah kotak plastik tempat simpan shabu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.*(is)