PPWI Beri Penghargaan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar Atas Ketegasan Bela Rakyat Kecil
JAKARTA, Jurnalpolisi.id 18/10-21 Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan apresiasi kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, mantan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/ Merdeka, atas ketegasan sikapnya membela rakyat dan Babinsa. Apresiasi yang diberikan berupa Piagam Penghargaan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M yang ditandatangani Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A dan Sekjen, Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P, tertanggal 18 Oktober 2021. Sikap ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.H., M.M menjadi perhatian DPN PPWI, yang dia pertaruhkan demi membela rakyat kecil dan seorang Babinsa, yang mendampingi rakyat, yang justru diperlakukan tidak adil oleh aparat kepolisian. Persoalan bermula saat seorang Babinsa diketahui membela seorang warga yang memiliki konflik lahan dengan PT Ciputra International, perumahan Citraland di Manado, Sulawesi Utara. Apalagi warga pemilik lahan, Ari Tahiru diketahui buta huruf. “Tentara rakyat itu peduli terhadap lingkungannya, atasi masalahnya, jangan dirampas tanahnya,” ujarnya, dalam pemberitaan media. “PT Ciputra International saya ingatkan Anda. Jangan melaporkan Babinsa, jangan Anda merampas hak-hak tanah, hak warisnya. Dan ini dari warisan, adat istiadat, hargai mereka,” tandasnya. Hal itulah yang membuat Brigjen Junior mengaku tak terima karena aksi Babinsa yang membela rakyat kecil justru berujung pemanggilan ke Polresta Manado. Kasus ini akhirnya selesai setelah Dandim bertemu dengan Kapolres. Pemanggilan Babinsa tidak jadi dilakukan. Namun kemudian, Brigjen Junior menuliskan sebuah surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai bentuk protes usai seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Tingkulu, Wanea, Manado dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa. Surat terbuka viral di media sosial, hingga menjadi polemik di masyarakat luas. Meski surat terbuka yang ia tuliskan tersebut berujung pemanggilan dirinya oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka itu justru mengatakan, dirinya siap mempertaruhkan kariernya di kemiliteran demi membela rakyat dan juga Babinsa. “Sebagai prajurit kesatria bangsa sesuai dengan sapta marga, harus bertanggung jawab apa yang dia lakukan walaupun (kasus bersifat) pribadi saya bertanggung jawab,” kata Junior saat diwawancara media, di Manado, September 2021 lalu. “Bukan Babinsa yang salah, saya (yang) bertanggung jawab. Kalau seorang jenderal bintang satu (saya) tidak bertanggung jawab gimana bintara pembina desa seorang sersan bahkan mungkin kopral dia mau meneladani kita (sebagai atasan) bagaimana mungkin,” tambahnya. Dalam pemeriksaan Puspom AD, Brigjen Junior dinyatakan bersalah. Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021) menyebut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, jenderal bintang satu TNI itu dicopot dari jabatannnya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Brigjen Junior kabarnya ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad. Atas komitmen, ketegasan dan keberanian menanggung risiko jabatannya hingga Brigjen Junior Tumilaar dicopot, DPN PPWI memandang sikapnya benar-benar sebagai seorang prajurit sejati yang lahir dari rakyat, membela hak rakyat, dan dirinya dipersembahkan untuk rakyat. Salut!. Loches Ather Simanjuntak.