Polres Pulang Pisau Gelar Press Conference Uang Palsu.
Oktober 21, 2021
Pulang Pisau – jurnalpolisi.id Polres Pulang Pisau menggelar Press Conference dengan perkara Uang Palsu di halaman Mapolres Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (21/10/2021). Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Afif Hasan serta sejumlah anggota sat Reskrim dan tersangka Uang Palsu, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. “Untuk kasus uang palsu modusnya tersangka mencetak uang kertas dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar,” terang Kapolres. Lanjut Kapolres, tersangka yang berinisial (A) telah di laporkan oleh pelapor yang berinisial (D) ke Satreskrim Polres Pulang Pisau lalu di tindak lanjuti oleh pihak unit Tipidter. Kejadian ini terungkap saat ada Danru Security dan Anggota Security yang melaksanakan patroli untuk pengecekkan perkebunan, permukiman serta barak karyawan Abdeling 11 No.1 “Pelaku melakukan tindak pidana ini dilatar belakangi oleh faktor ekonomi karena istrinya mau melahirkan dan ingin pergi pulang kampung halamannya yang berada di Jawa tengah,” ucap Kurniawan. Dalam kasus ini pelaku di kenakan Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebanyak Rp. 10.000.000.000. ( Dicky Ferdiansyah)