PLT Dinas Pendidikan,: Rekrutmen Guru Honorer Tidak Berdasarkan ‘Perbup
Oktober 23, 2021
Langgur Jurnal Polisi.Id. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, serta menyikapi nasib dari para tenaga Guru honorer yang berada dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun S.Pd, menyampaikan bahwa saat ini, sejumlah Guru honorer yang namanya tidak tertuang dalam Surat Keputusan (S.K) Bupati. Benar-benar tidak memenuhi standar, atau persyaratan yang di siapkan pemerintah melalui seleksi P3K. “Disini saya mau sampaikan kalau mereka, para Guru honorer. Yang namanya tidak tertuang dalam surat keputusan Bupati, ialah mereka yang tidak memenuhi standar atau tidak lulus dalam persyaratan melalui seleksi P3K,”kata Hanubun di Langgur (22/10) Dijelaskan juga, Guru honor yang di anggap tidak memenuhi standar seleksi, di berhentikan atau di rumakan sesuai (S.K) ‘Bupati yang berlaku. Sehingga Guru honorer yang dapat mengikuti seleksi, maksimal berpendidikan Strata satu (S1), dengan mempunyai titel sarjana (S.Pd). Hal tersebut, dikarenakan sesuai dengan formasi atau persyaratan yang ada. Selain itu, kata Hanubun bahwa Guru honorer yang sudah menjalankan tugas, telah di bayarkan haknya. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan ‘S.K yang di berikan dalam masa tugas satu Tahun “Pa. Bupati, lewat peraturan yang dikeluarkan, telah memberhentikan dan merumahkan sejumlah tenaga honorer,”ungkap Hanubun “Serta telah membayarkan kepada mereka, berdasarkan SK dan masa tugas berlaku, selam satu tahun”tambahnya Lebih lanjut sekertaris sekaligus (PLT) pada dinas Pendidikan itu. Menegaskan, bahwa guru honorer yang di rekrut melalui sekolah, bahwasanya tidak di ketahui oleh Dinas. Dan disitulah terjadi peningkatan angka Guru honorer pada sekolah, SLTA, SD, Paud maupun sejenisnya “Hal ini memang sangat saya sayangkan, karena meskipun demikian para Guru honorer itu, haruslah diketahui oleh Dinas,”sesalnya Perlu diketahui, Peraturan Bupati sesuai dengan Surat Keputusan No 187.1/44 Tahun 2020. Tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS pada lingkup Dinas Kabupaten Maluku Tenggara, telah di nyatakan selesai dan berakhir. Sehingga Langkah Dinas dalam merekrut kembali Guru Honorer, akan ada di Tahun 2021 nanti Bahwa Guru Honorer yang di rekrut pada tahun 2019/2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku, hingga Guru Honorer yang bertugas di SLTP, SD upah atau Hak nya di bayar menggunakan APBD. Sembari dikesempatan yang sama, Hanubun menjelaskan bahwa hak dari Guru honorer dapat di salurkan secara normal walaupun di bayar bertahap 3 – 6 bulan sekali. Namun dirinya menilai, apa yang di sampaikan beberapa Guru honorer merupakan suatu kekeliruan. Dan disisi lain Dinas telah memenuhi Hak dari pada Guru Honorer saat nama mereka di tetapkan daLam Surat Keputusan (S.K) Bupati . Pihaknya juga berjanji, untuk menata kembali semua sekolah yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Dinas, untuk tidak terjadi kejanggalan dari pihak sekolah dan Dinas. Serta permasalahan penanganan Guru honorer di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Publish by (Melky)