Pihak Aswad Nur Korban Main Hakim Sendiri Di Lahan Tunggorono Minta Kapolres Binjai Segera Turun Tangan
BINJAI – Jurnal polisi.id Terkait dengan perbuatan tindak pidana penganiyayaan yang dialami oleh Aswad Nur alias Ari warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria kota Binjai yang terjadi pada Kamis (30/9/2021) dengan TKP di gubuk pihak R Cs,sebagai tindakan main hakim sendiri sehingga korban dilarikan ke RSU Dr Djoelham Binjai oleh petugas untuk mendapatkan perobatan Oleh karenanya perlu menjadi perhatian serius Kapolrrs Binjai untuk menuntaskan kasus ini. – Menurut Daud Ketaren kepada Wartawan, Sabtu ( 16/10/2021) mengatkan pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan penganiyayaan yang dialami oleh Aswad Nur di sekitar lahan yang diklaim sebagai miliknya seluas 56 Ha tersebut, sekalipun ada kesalahannya tidak demikian perbuatan mereka dengan cara ala premanisme,ujarnya. ” Kapolres Binjai beserta jajarannya diminta bertindak adil dan profesional di dalam menjalankan tugasnya, seharusnya kasus penganiayaa yang dialami oleh Aswad Nur juga diproses secara Hukum dan menangkap para pelakunya, ” pinta Daud Ketaren. Keterangan yang dihimpun bahwa kasus yang menjerat Aswad Nur yang kini ditahan pihak Polres Binjai terkait dengan kasus pengancama n dengan menggunakan senjata softgun, dengan TKP lahan Tunggorono Kelurahan Mencirim Binjai dimana antara pihak kelompok R cs dengan Daud Ketaren klaim pemilik lahan seluas 56 Ha belum tuntas,karena pihak R dan Daud Ketaren belum dipertemukan terkait dengan soal surat kepemilikan lahan yang resmi dari ahli waris. – Pihak Daud Ketaren menambahkan bahwa pihaknya sudah siap buka surat dan data terkait lahan tersebut(Sahrul)