Petualangan “Boy”, Anak Punk Asal Kabupaten Purbalingga Berakhir di Penjara
Kebumen – jurnalpolisi.id Minum minuman keras sebagai pangkal kejahatan memang benar adanya. Efek memabukkan setelah mengkonsumsinya kerap membuat orang berbuat kriminal. Seperti yang terjadi di Kecamatan Karanganyar ini misalnya. Seorang anak punk mencuri sepeda motor warga saat dalam pengaruh minuman keras, Senin (11/10) di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar. Sepeda motor bebek milik salah satu karyawan tiba-tiba hilang saat ditinggal bekerja. Tersangka diketahui berinisial FA alias Boy (20) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, kini kasusnya tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Karanganyar. “Saat tersangka mengambil sepeda motor ada warga yang melihat. Selanjutnya warga melakukan pencarian, dan menemukan tersangka bersama barang bukti sepeda motor bebek ini,” ungkap Kompol Edi Wibowo, Sabtu (30/10). Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor warga untuk dimilikinya. Niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung. “Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri,” ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen. Saat diamankan warga, Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di “base camp” dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar. Oleh warga, tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen. Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. ( Arif A JPN )