Pengacara Muda Arwinsah Salim.SH Memperjuangkan Hak Buruh Yang Di PHK Sepihak.
Musi Rawas – jurnalpolisi.id Pengacara Muda Asal Muara Kati hadir diperusahaan PT.Agro Kati Lama, memperjuangkan hak Buruh Yang Di Pecat Secara Sepihak Oleh Perusahaan PT.AKL,Senin 11 Oktober 2021.Di Kantor Estate AKL. Saat Mediasi Arwinsah Salim.SH. Menyampaikan ke Pihak Perusahaan, Bahwa Klean nya Aji Putra Asal Desa Batu Bandung yang di PHK Secara Sepihak Oleh Perusahaan PT.AKL,karena Surat Yang disampaikan Oleh pihak Perusahaan PT.AKL Kepada Klean nya Batal Demi Hukum, Karena tidak melalui Makanisme Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal,36 huruf J dan Pasal 37 ayat 1,2,dan 3. Salah Satu Surat SP1,SP2 Dan Surat PHK,TigaHari Berturut-turut tidak ada Jeda Waktu, tidak memenuhi unsur Patut, ini menunjukkan bahwa pihak Perusahaan Sudah Merajalela, Asal Pecat Saja Ujar Arwinsah.Kepada Media saat memberikan keterangan. “Rencana Masalah Pemberhentian Sepihak Terhadap Pekerja ini akan di Gugat di PHI Di Palembang, Kita Lengkapi Prosedurnya dulu .Tegas Pak Arwinsah Salim.SH.”. Pihak Perusahaan menyampaikan PHK Terhadap Perkerja sudah memenuhi Prosodur Hukum, SP1, SP2 dan Surat PHK Sudah di Sampaikan.Silahakan ingin Gugat Sampaikan Ke PHI Di Palembang. Saat Mediasi Bipartit Di Kantor PT.AKL Pihak Perusahaan Di Wakili Oleh Pak Sihombing Selaku Manager, Pak Manik Bagian HRD, Danru Security,Dari Pihak Pekerjaan Hadir Aji Putra,Bersama Penasehat Hukumnya Arwinsah Salim.SH.(A.m/ Red )