Pelaku Karhutla Meringkuk Dipenjara Minimal Tiga Tahun, Polisi Ultimatum Warga
TEBO, jurnalpolisi.id Polisi dalam hal ini Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo menyampaikan ultimatum atau mengingatkan dan mewanti – wanti kepada warga masyarakat, untuk selalu waspada dan menghindari tindakan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat dimusim kemarau sangat rawan terjadinya kebakaran dan biasanya dipicu akibat kelalaian manusia tentang penggunaan api. Ada ungkapan api kecil bisa menjadi sahabat dan kalau api besar menjadi malapetaka, ngerinya lagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda sejumlah uang yang cukup banyak jumlahnya. Penegasan tersebut disampaikan Aipda Dadan Juanda kepada elemen masyarakat, pada kesempatan mekakukan Patroli Karhuta, bertempat di Kebun warga Jalan Blora RT 21 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Minggi (10/10/2021). UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009. Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar. ” Tutup Aipda Dadan. (mides)