LSM – BAKORNAS DPD Kep. Nias Lapor Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga Terkait Penghinaan Suku Nias

Oktober 18, 2021

 Nias – jurnalpolisi.id Buntut adanya dugaan penghinaan terhadap suku Nias memicu reaksi beberapa tokoh masyarakat, Ormas di Kepulauan Nias turun tangan dan lapor ke Polres Nias (minggu, 17/10/2021). Mereka mengaku merasa dihina dan dilecehkan atas pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga yang membalas komentar Eli Kana Zega di facebook dengan narasi “jangan cuma ngaku-ngaku anak manusia (ono niha) tapi berlakulah manusiawi, hentikanlah budaya Nias yang mempersembahkan perawan istri kepada bapak kandung demi menghormati orang tua. Keliru itu”. Terkait hal itu penelusuran LSM BAKORNAS dan beberapa awak media mewawancarai dua orang narasumber yang pertama atas nama. Berliana Br. Lumban Gaol mengatakan : ” saya sudah lama tinggal di Nias dan saya menikah dengan orang Nias marga halawa setelah melihat pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar dan berharap pemilik akun tersebut segera ditelusuri oleh pihak berwajib agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah – tengah masyarakat” tuturnya. Ditempat yang sama hal senada juga disampaikan oleh Nita Sari mengatakan : ” saya orang jawa dan telah menikah dengan suku Nias marga hulu saya menanggapi video yang telah viral di media sosial pemilik akun Condrat Sinaga bahwa yang ia ungkapkan itu tidaklah benar, selama 13 tahun saya menikah belum pernah terjadi yang ia nyatakan dan tuduhkan kepada suku Nias “ungkapnya”. Imbas dari pernyataan pemilik akun facebook Condrat Sinaga tersebut LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mengambil sikap dan membuat Laporan ke SPKT Polres Nias dengan membawa bukti rekaman video dan screenshoot pernyataan Condrat Sinaga di kolom komentar facebook. LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias  menilai pernyataan dari pemilik akun facebook Condrat Sinaga telah membuat gaduh ditengah-tengah masyarakat khususnya suku Nias sehingga mencoreng nilai-nilai adat istiadat suku Nias. Yuli Irama Hulu Selaku Ketua BAKORNAS DPD Kepulauan Nias menilai kasus ini termasuk perbuatan diskriminatif ras dan etnik yang dilarang pada pasal 4 huruf b undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis : (” Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”). jika perbuatan menghina suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana. Terkait hal itu “Kami dari LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan Nias mendukung penuh dan berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap pelaku yang dinilai meresahkan masyarakat kepulauan Nias” ujarnya. Rilis : Depian Hulu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *