Langkah Preventif Penyaluran Dana Desa dan Bansos, Kejari Pulpis Sosialisasi dan Luncurkan Program jaga Bansos

Oktober 1, 2021

 Pulang Pisau – jurnalpolisi.id Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis (30/9/2021). Dalam kegiatan itu Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra – HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD – Hj. Deni Widanarni, Camat Sebangau Kuala – Sugianto, Kepala Seksi Intelijen – Hisria Dinata Surbakti, SH, MH., Jaksa Fungsional – Chabib Soleh, SH dan seluruh Kades dan BPD se-Kecamatan Sebangau Kuala. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan food estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa antara Kejari Pulpis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. ”Nah, sosialisasi ini merupakan rangkaian pelaksanaan dari MoU tersebut, dan hari ini merupakan kegiatan ke enam, setelah Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, dan Pandih Batu” kata Priyambudi. Kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat Sebangau Kuala untuk kegiatan bersama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan pedesaan, serta pengelolaan dana desa.”Untuk melaksanakan pembangunan, para Aparat Pemerintah Desa, yakni dari Kades dan BPD harus mempunyai niat, itikad dan persepsi yang sama untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, tujuannya untuk menyamakan visi dan persepsi. Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, maka dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal” ujarnya. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para Kades. Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau, dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya. Ada satu program baru yang diluncurkan dalam moment acara sosialisasi tersebut, yakni JAGA BANSOS (Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos). Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran, sehingga apabila masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan JAGA BANSOS yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.( Dicky F jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *