Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Ibu Rumah Tangga di Laporkan ke Polisi

Oktober 17, 2021

Minahasa – jurnalpolisi.id Sangat di sayangkan seorang ibu rumah tangga(IRT) di desa Keroit Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan inisial (yk) Tegah melakukan penganiayaan terhadap anak sekolah dasar  inisial(G.P) umur 9 thn di rumah rekan bermainnya sewaktu pulang sekolah pada hari senin 11-10-2021 Menurut keterangan saksi yang ada di sekitar TKP, membenarkan adanya kejadian penganiaiaan oknum IRT(yk) terhadap anak (g.p) pada senin siang 11-10-2021. Beberapa saksi menyebutkan,”pada senin siang Itu, “kami melihat pelaku datang sambil marah marah mencari anak yang katanya telah menganiaya putrinya (a.s)sewaktu pulang sekolah, Kemudian si pelaku langsung melihat korban sedang main di rumah teman nya,Tidak tanggung tanggung pelaku langsung mendekati korban sambil marah marah dengan nada keras kepada korban yang di duga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut. Para saksi yang melihat kejadian itu, sontak terkejut melihat aksi pelaku terhadap anak(g.p) yang di duga oleh pelaku telah menganiaya anakNya.Setelah itu, kami melihat pelaku menyeret korban dengan paksa untuk bertemu orang tuanya(sambil menampar korban di wajah)ungkap para saksi yang melihat kejadian itu.(identitas saksi di lindungi) Saat di konfirmasi JURNAL POLISI NEWS  kepada TERDUGA pelaku pada 16-10-2021 di rumahnya, dia (yk) mengatakan kejadian itu benar terjadi.”Sapa yang nda mo emosi ada dengar kita p anak pas pulang sekolah kong dorang bage, apalagi kita p anak perempuan, kita langsung cari tu anak daba bage pa kita p anak, menurut kita p anak ada bilangDorang ada buli kata pa dia so hina-hina kong dorang bage kasiang pa dia, kita sebagai orang tua emosi dorang bekeng bagitu pa kita p anak,Mar waktu kita dapa pa anak itu yang ba pukul pa kita p anak, kita marah mar cuma ja setako pa dia kong kita pangge pa dia pigi pa dorang p rumah baku dapa deng dia p ortu.kita da tampeleng mar cuma pelang nda kuat” ucap pelaku saat di konfirmasih di kediamanya.sabtu 16-10-2021 Setelah kasus ini di ketahui oleh keluarga korban, ayah dari korban ini, langsung mencari pelaku penganiaiaan terhadap anaknya, Orang tua korban mendapati pelaku sedang nongkrong bersama rekan rekan tetangganya. Ayah dari korban langsung berbicara kepada pelaku Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya itu karena telah menganiaya anaknya.”He,nn musti pertanggung jawabkan nn pe perbuatan da bage pa kita p anak” Sontak, pelaku membalas ucapan dari orang tua korban yang menuntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.”Kyapa, nn kira kita mo tako.laporjo” tegas pelaku dengan nada keras kepada orang tua korban. Dengan menjaga suasana tidak lebih memanas, Orangtua korban langsung ambil sikap untuk pulang agar tidak memancing keaadaan di lingkungan itu. Pada saat di mintai keterangan lebih lanjut kepada keluarga korban, mereka mengatakan bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh pelaku terhadap anak kami, harus dia pertanggung jawabkan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggung jawaban dari pelaku, kami telah melaporkan ini ke kepolisian biar nanti kepolisian yang menangani kasus ini. Kami percayakan kepada kepolisian. karena pelaku tidak punya etikat baik untuk mempertanggung jawab kan tindakan tak terpuji kepada anak kami, ucap keluarga korban Saat  di konfirmasi ke kepolisian sektor Motoling, Membenarkan adanya laporan dari keluarga Korban. Kami telah menerima laporan dari pihak korban bahwa anak mereka di Aniaya oleh seorang ibu rumah tangga inisial(y.k) pada senin 11-10-2021Dan kami akan segerah memproses aduan dari pihak keluarga, terang KANIT RESKRIM Polsek motoling IPDA.Maxie Sariowan.  (JPN/MCL) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *