Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Minta Polisi Segera Menangkap Pelakunya

Oktober 19, 2021

Langkat. Jurnal polisi.id Sri Wulandari penduduk Sendang Rejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara bersama 39 orang teman-teman lainnya yang masih satu Desa dengan Sri Wulandari yang diduga menjadi korban penipuan arisan online. “Korban yang mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polres Binjai pada tanggal 19 Januari 2021 secara tertulis dan sudah diproses oleh penyidik, korban minta segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap”.Memang ada surat rujukan dari Polres Binjai pada poin b dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/87/II/2021/Reskrim 04 Februari 2021 dan pada poin.c Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/33/II/2021/Reskrim,tanggal 04 Februari 2021.Yang intinya surat rujukan isinya bahwa saat ini penyidik Polres Binjai sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut .Tentang laporan Sdri SRI WULANDARI yang diduga menjadi korban Penipuan dan Penggelapan diduga dilakukan oleh Sdri DEVI IRMAWATI. Namun sampai hari ini pelakunya belum juga ditangkap. Sri Wulan dari selaku korban , Selasa (19/10/2021) menyampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak maupun online di rumahnya bahwa dirinya beserta 39 orang lainya mengaku sudah merasa ditipu oleh dua orang yang menjadi ketua arisan online berinisial IN penduduk Desa Karang Rejo Dusun Abdiguna Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat  yang sering berpindah-pindah tempat tinggal  dan  D.Ir penduduk Desa Sambirejo Jalan Bumi Ayu Dusun.V. Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang menerima setoran uang melalui rekening Ibunya berinisial Kat. Menurut Sri Wulandari selaku korban kami mesamasukan uang kepada D.Ir melalui rekening atas nama ibunya Kat pada tanggal 2 Januari 2021 sebesar Rp3.33.500.00,(tiga ratus juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) Kalau uang pribadi saya kata korban Sri Wulan sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah).Pernah saya tanyakan kepada D.Ir bagaimana ini kak kok gak ada kabar, dia menjawab ini sedang nguber ketuanya gak ada pengutipan. Karena kami merasa sudah ditipu tepatny pada tanggal 14 Januari 2021 kita bersama teman-teman bertemu  di Delima Café Stabat dengan  D.Ir dan IN. yang  membawa pengacara,Disitu  terjadi cekcok antara D,Ir dan IN disebabkan setoran D.Ir kepada IN sebesar Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) tidak diakui oleh IN Terkesan antara D.Ir dan IN .Dalam pertemuan tersebut saling lempar bola, sehingga dipertemuan itu tidak ada titik terang pengembalian uang,kata korban Sri Wulandari dengan nada kesal. Sekali lagi Sri Wulandari ( korban red)  pememinta dan berharap supaya Polres Binjai segera menangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *