Koperasi Siluman di Bengkalis Meresahkan, Aparat Hukum dan Pemerintah Harus Bertindak
Oktober 11, 2021
BENGKALIS- jurnalpolisi.id Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, diminta untuk segera menindak investasi ilegal berkedok koperasi yang semakin marak dan meresahkan, utamanya meresahkan pelaku usaha mikro kecil menengah. Dimana sebagian warga sekitar di Kota Bengkalis maupun yang tinggal di pelosok desa dan kecamatan, kerap dihantui oleh kedatangan-kedatangan sekelompok orang yang menawarkan pinjaman uang setiap hari. Ironisnya, akibat ulah para rentenir atau orang yang menawarkan jasa pinjaman secara illegal yang berkedok koperasi tersebut, telah banyak jadi korban. Bahkan beberapa dari mereka (warga) kehilangan rumah, kendaraan, surat tanah, jenis surat berharga lainnya dan peralatan rumah berharga, untuk menutup utang mereka kepada para rentenir liar tersebut. Salah seorang korban, Warga Kota Bengkalis, Noyah kepada Wartawan menuturkan, modus para rentenir itu disaat mendatangi masing-masing rumah warga maupun komunikasi lewat via hendphon, menawarkan bantuan berupa pinjaman uang dengan persyarat mudah. “Kelompok-kelompok rentenir itu sepertinya sudah punya niat untuk memanfaatkan para pelaku usaha menengah kecil didaerah ini supaya bangkrut. Dimana mereka silih berganti dengan orang yang berbeda-beda setiap hari, mendatangi rumah warga, dengan menawarkan pemberian pinjaman tanpa syarat. Namun, mereka para rentenir itu menerapkan bunga atau persen uang pinjaman sangat besar, hingga banyak warga terlilit utang dan usaha gulung tikar karena bangkrut,” kata Noyah, Senin (11/10/2021). Diakui Noyah, jika usahanya bangkrut alias gulung tikar sebagai pedagang ikan di pinggir jalan di Pasar Terubuk Bengkalis, hanya karena menutup utang besarnya setiap hari kepada kelompok-kelompok rentenir dengan jumlah bunga uang sangat besar secara bervariasi. “Sudah dua bulan ini Saya gak jual ikan lagi pak. Modal sama hasil jualan Saya, habis gitu saja kepada orang-orang koperasi. Itupun masih ada 7 orang lagi Saya berutang menurut orang koperasi itu. Padahal menurut Saya, uang yang dipinjamkan oleh beberapa orang koperasi itu ke Saya bulan satu (Januari 2021) lalu, sudah Saya bayar lunas, termasuk bunga uangnya” ujarnya. Dikatakan Noyah, “Saya ini hanya orang biasa dan tak ada sekolah pak. Tulis baca pun Saya gak tahu. Makanya kalau orang koperasi itu datang mengambil bunga uang ke Saya setiap hari, Saya tidak pernah dikasih bukti. Saya memang gak tahu membaca, dan tidak tahu apa yang mereka tulis dalam kartu kecil mereka. Dulunya mereka yang memaksa Saya supaya meminjam uang mereka, karena syarat mengurus pinjaman uang itu mudah. katanya. Ia (Noyah-red) berharap kepada warga terutama kepada pelaku usaha dagang kecil menengah, agar berhati-hati dan tidak tergiur bujuk rayu para kelompok rentenir berkedok koperasi itu, baik bujuk rayu mereka melalui komunikasi hendphon maupun di rumah dan di tempat usaha. Ia berharap, pihak Polres Bengkalis kesatuan Polda Riau bersama Pemda setempat, segera bertindak untuk menertibkan secara hukum para pelaku investasi ilegal berkedok koperasi yang semakin marak dan meresahkan di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis. “Saya berharap kepada Polres Bengkalis dan Pemda, kiranya keberadaan koperasi illegal yang sudah lama beroperasi di Bengkalis ini ditindak. Apalagi bunga atau persen uang yang dipatok mereka sangat mencekik warga, karena bunganya sangat besar. Ditambah lagi, warga yang diincar mereka sebagai peminjam, warga yang pendidikannya minim dan tidak tahu tulis baca. Sehingga mereka (rentenir-red) dengan mudahnya mengakal-akali para peminjam atau pedagang, kata Noyah berharap. Selain dia (Noyah) yang mengaku sudah hampir setahun jadi korban koperasi illegal di Bengkalis, demikian halnya yang dialami Mel (36) warga Kota Bengkalis Kecamatan Bengkalis mengatakan, telanjur menjadi nasabah rentenir sejak beberapa tahun lalu, karena selalu dibujuk oleh para rentenir yang berkedok koperasi itu. Menurutnya, untuk meminjam uang kepada para rentenir, tidak susah. Karena mereka (rentenir) yang datang sendiri di rumah-rumah warga, bahkan dihubungi lewat hendphon supaya uang mereka banyak dipinjam. Saya sebelumnya, sudah 10 tahun lebih punya usaha kue. Namun sejak tahun 2020 lalu, mereka yang mengaku dari anggota koperasi silih bergantian orang datang ke tempat jualan Saya menawarkan pemberian pinjaman tanpa syarat. Namun setelah lama kelamaan, Saya dibilang mereka sudah diangkat sebagai nasabah resmi di koperasi miliknya mereka. Sehingga berapa puluh juta pun kata mereka (rentenir) uang yang mau Saya pinjam, mereka beri dengan melunasi pinjamannya dari Rp 2 juta harus membayar cicilan Rp 80 ribu setiap hari selama 30 hari. Jika jumlah pinjaman sebesar Rp10 juta dan dipotong mereka Rp1 juta menjadi Rp9 juta lagi, Saya harus bayar bunga setiap hari sebesar Rp400 ribu selama 30 hari” kata Mel Meski demikian kata Mel lagi, “Mereka orang-orang koperasi itu, jangan membodoh-bodohi Saya soal nomor tanda pelunasan pinjaman. Memang Saya tak ada sekolah dan tak tahu baca tulis. Namun mereka orang koperasi itu selalu saja menghubungi Saya meminta uang dengan besaran mulai Rp400 ribu sampai Rp2,5 juta perharinya. Padahal, uang pinjaman itu sudah lama Saya bayar lunas, kata Mel yang merasa sudah lama dibohongi dan dimanfaatkan oleh para rentenir koperasi illegal itu sampai usaha kue miliknya bangkrut. Sebagaimana diketahui, bahwa koperasi simpan pinjam merupakan organisasi ekonomi yang berjalan dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat. Bukan seperti yang dialami oleh beberapa warga masyarakat tersebut, usaha yang mereka perjuangkanselama ini, jadi korban kebangkrutan, karena dijadikan bulan-bulan oleh para rentenir yang berkedok koperasi alias illegal. Untuk diketahui, bahwa dalam pengajuan permohonan pinjaman pada koperasi resmi bukan koperasi siluman, terlebih dahulu memenuhi persyaratan utama yakni, fotokopi KTP Pemohon, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah. Kemudian, fotokopi NPWP pemohon, fotokopi sertifikat dan IMB, fotokopi pajak bumi dan bangunan, fotokopi buku tabungan, laporan keuangan/penjualan 1 tahun terakhir. Selanjutnya lagi, permohonan tertulis, foto rumah atau ruko yang akan dijadikan jaminan, surat izin usaha perdagangan (SIUP)/surat izin tempat usaha (SITU)/tanda daftar perusahaan (TDP)/surat keterangan usaha, daftar stok barang (jenis dan nominal), dan beberapa persyaratan lainnya. Namun, bagaimana aparat hukum dan Pemda Bengkalis dalam menyikapi tindaktanduk para pelaku investasi berkedok koperasi (Illegal) yang semakin meresahkan warga di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis tersebut, dinanti publik.***(tim)