Ketua DPRD Batanghari Banyak terima laporan Produk Perbup 32 Dianggap Gagal

 BATANGHARI/JAMBI – jurnalpolisi.id Menyikapi beberapa persoalan yang timbul paska pilkades beberapa waktu yang lalu,  serta dengan kedatangan 8 orang perwakilan forum kepala desa se Kabupaten Batanghari, ke DPRD Batanghari yang meminta ke pada Komisi I DPRD agar merevisi beberapa aturan yang tertuang dalam pasal pasal yang ada di Perbup No 32 tersebut. Anita Yasmin Ketua DPRD Batanghari, (29/10/2021), menjelaskan bahwa pergelaran pesta demokrasi Pilkades serentak yang baru baru ini kita laksanakan di dasari dari Peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021. Ada berbagai persoalan yang timbul, banyaknya warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya di saat Pilkades berlangsung karena tidak terdaftar ke dalam DPT, belum lagi persoalan persoalan lainnya, mulai dari tahapan Pilkades penjaringan bakal cakades, status perkawinan, pendidikan dan pengalaman,” ujar Anita Yasmin. Masih menurut Anita Yasmin Perbup 32 tahun 2021 sangat perlu adanya revisi di beberapa poin yang ada di dalam pasal pasalnya. “Dan ini bukan menghapus   atau menghilangkan, kita hanya meminta revisi agar ada kredit poin ketetapan aturan yang kedepannya tidak ada warga masyarakat yang merasa dirugikan,” terangnya. Seperti yang tertuang pada pasal 45 syarat syarat mencalonkan diri menjadi calon kepala desa, momok tentang pendidikan yang selalu di kedepankan oleh panitia penjaringan bakal calon. Kita berharap di dalam pasal pasal tersebut ada kredit poin yang di gunakan,” ujarnya. Masih menurut Anita Yasmin adanya persaingan antar calon membuat pendidikan yang menjadi acuan landasan dasar buat menjatuhkan dari salah seorang Cakades. Pendidikan juga sangat perlu, mengingat di masa era digital ini membutuhkan pemimpin yang berkualitas itu tidak bisa di pungkiri. Bagaimana nantinya agar kedepan adanya rasa keadilan dan tidak saling menjatuhkan dari masing masing calon, tentu Perbup 32 ini perlu adanya revisi kembali,” pinta Anita Yasmin.(TM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *