Kejaksaan Negeri Donggala (Cabjari) Tompe Tetapkan Tersangka kepala Desa Lompio
Oktober 24, 2021
Donggala- jurnalpolisi.id Kepala Desa Lompio ZAA Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala ditetapkan menjadi tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017,2018 dan 2019. Hal itu disampaikan oleh Kacabjari Tompe, Irwandi Ashadi, SH. Sabtu (23/10/21)Ia mengatakan bahwa berdasarkan sprindik nomor :28/P.2.14.8.2/F.1/10/2021 Untuk perangkat desa inisial AS terlibat di kegiatan 2017 dan 2018 serta berdasarkan sprindik nomor : PRINT 23/P.2.14.8.2/F1/06/2021 Kemudian untuk pejabatnya inisial ZAA terlibat di kegiatan 2017, 2018, 2019 dengan dugaan kerugian Negara total kurang lebih 300 juta. “ Untuk kegiatan fisik tahun 2017 hingga 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan teknis oleh pihak Cabjari Tompe,” Tandasnya Lanjutnya bahwa Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan para tersangka sudah dilakukan penahanan mulai kamis (21/10) di polsek Sirenja sebagai tahanan titipan sampai dengan 20 hari kedepan. Namun, kata dia bahwa untuk besaran pasti terkait kerugian pihaknya masih menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negera dari Inspektorat Kabupaten Donggala. “Tutur, Irwandi (is)