Dugaan Keterlibatan Bagus Santoso dkk di Kasus Suap APBD Riau 2014
PEKANBARU- jurnalpolisi.id Kasus penerimaan uang Suap APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 yang diduga melibatkan sejumlah nama termasuk H Bagus Santoso S.Ag MP bersama dengan kawan-kawannya saat duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dipastikan berlanjut. Pasalnya, bertempat di Lobby utama Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Sabtu (09/10/2021), Ketua PP GAMARI, Larshen Yunus, segera menyampaikan laporan resminya terkait dugaan perampokkan dana APBD tahun anggaran 2014 dan 2015 lalu tersebut ke lembaga KPK, Jaksa dan Polri. Data-data nama penerima uang haram itu terkuak kembali, berdasarkan hasil Surat Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nomor: 62/PID.SUS.TPK/ 2016/PN Pbr, tanggal 23 Febuari 2017. Ironisnya, dalam surat putusan terdapat banyak nama-nama yang diduga kuat sebagai perampok uang rakyat pada APBD tahun 2014 dan RAPBD 2015. Nama-Nama yang dimaksud sampai saat ini belum jelas status hukumnya, apakah turut serta menerima sanksi seperti kedua orang mantan Ketua DPRD Provinsi Riau atau justru nama-nama itu lenyap, senyap dan hilang begitu saja?! “Segala bentuk pernyataan dan telah menjadi buah bibir masyarakat. Apakah kasus itu hanya selesai sampai disitu saja. Dari sekian banyak nama yang tercantum, kenapa hanya 2 (dua) orang saja mempertanggungjawabkan kesalahannya, yang lain pada kemana?” tanya Aktivis Larshen Yunus, seraya menunjukkan bukti Putusan Pengadilan Tipikor. Ketua PP GAMARI itu memastikan, kasus rasuah tersebut akan diungkap kembali. Karena ada dari beberapa nama yang justru sampai sekarang bebas berkeliaran seperti tanpa dosa. “Dari hasil Monitoring dan Observasi selama 7 bulan ini. Kasus penerima suap APBD itu terdapat nama-nama yang cukup eksis saat ini, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran (pada saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B), Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso S.Ag MP (saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D), Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau)” tuturnya. Aktivis jebolan Sospol Unri itu melanjutkan, bahwa nama-nama lain dalam perkara, yakni: Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman, Politisi yang turut serta menerima aliran uang haram APBD itu. Aktivis Larshen Yunus, sebagai Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menjelaskan, dari sekian banyak anggota dewan atau DPRD saat itu, hanya Ilyas Labay S.Sos yang tidak menerima sepenserpun aliran uang haram tersebut. “Bagi kami, temuan ini mesti segera ditindaklanjuti. KPK, Kejagung maupun Bareskrim Polri segera mengusut tuntas nama-nama tersebut. Apakah benar menerima atau justru info yang beredar hoax?! ungkap Aktivis Larshen Yunus bertanya. Untuk itu, pihak PP GAMARI ber-inisiatif membawa kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut keranah yang lebih serius lagi, agar tidak menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat. Disebutkan, jika GAMARI yang dipimpinnya telah komit dalam rangka penegakan supremasi hukum yang lebih baik. “Seyogyanya biarlah aparat penegak hukum yang bekerja. Kami selaku Aktivis Masyarakat hanya dapat memberikan info, bukti dan data-data permulaan. KPK, Polisi maupun Jaksa tak sulit untuk mengungkap hal tersebut” harap Larshen Yunus yang juga peneliti senior Formappi Riau. PP GAMARI mendesak aparat hukum khususnya yang membidangi penanganan kasus hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), agar menjadikan temuan ini sebagai atensi yang wajib untuk diselesaikan. dimana ada banyak nama yang diduga terlibat dan tak terjangkau oleh hukum. Seperti disorot sejumlah media massa pekan lalu, Bagus Santoso selaku ketua komisi D DPRD bersama kawan-kawannya saat itu, terindikasi turut serta menerima uang suap APBD Riau yang menjerat Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau) dan Suparman hingga masuk penjara. Dimana hasil putusan surat hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, bernomor 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr tanggal 23 Februari 2017 yang diterima oleh unsur pimpinan Media Pers Harian Berantas dan LSM Antikorupsi, Rabu (06/10/2021) lalu, tercatat sejumlah nama yang tersangkut menerima aliran uang Suap APBD Riau tahun 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Dalam kasus suap (gratifikasi) berjamaah yang sama tersebut, telah ada pula yang terjerat oleh KPK dan telah diproses secara hukum Tipikor hingga divonis dan masuk penjara, yaitu, Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau) dan Suparman. Sementara nama-nama lain dalam putusan yang tercatat turut menerima aliran uang suap APBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014, dan belum tersentuh hukum antara lain; Wakil Ketua DPRD Riau, Rusli Ahmad. Hasmi Setiadi, Ketua Komisi B, Zukri yang kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan-Riau. Selanjutnya lagi, Ketua Komisi D, Bagus Santoso yang saat ini menyandang jabatan wakil Bupati Bengkalis, Ketua Fraksi Golkar, Iwa Silwan. Koko Iskandar. Wakil Ketua Komisi B, Nur Zaman (Gerindra), Ketua Fraksi PKS, Mansyur, beberapa nama lain anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Dari beberapa nama yang terungkap dalam putusan bernomor 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr turut menerima aliaran suap (gratifikasi) uang APBD-P 2014 itu saat dikonfirmasi via seluler satu persatu, tak seorangpun yang memberikan keterangan Pers termasuk Ketua Komisi D DPRD Riau saat itu Bagus Santoso yang diduga turut menerima aliran uang suap APBD atau uang rakyat. Namun berdasarkan keterangan Bagus Santoso yang dimuat salahsatau media oonline (Pantauriau.com), Selasa, 12 Oktober 2021-13:03:21 WIB dengan judul beritanya, “Diberitakan Ikut Menerima Aliran Suap APBD Riau, Bagus Santoso Angkat Bicara”. Dimana kemasan isi berita media itu berbunyi, nama Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso seperti diberitakan dengan salah satu media online baru beberapa hari yang lalu disebut-sebut turut menerima aliran uang suap APBD Riau Perubahan Tahun 2014 dan rancangan APBD Riau Tahun 2015 yang telah menjerat Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus bersama Suparman yang kini sudah masuk kedalam jeruji besi. Atas hal tersebut tulis media itu lagi, Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso angkat bicara dengan menyatakan bahwa itu berita sudah lama sekitar 8 Tahun yang lalu dan sudah ada proses hukum hingga sampai vonis di pengadilan. “Perkara tersebut sudah ada terdakwanya dan juga sudah ada menjalani hukuman, bahkan ada yang keluar dari rumah tahanan,” kata Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso melalui Whatsapp Selasa (12/10) kepada wartawan media dimaksud. Bagus dalam media itu menambahkan, Kita juga memaklumi ada kawan-kawan wartawan yang baru tau dan menulis sebuah berita terkait perkara tersebut, tetapi bagi yang mengetahuinya sudah paham dan itu wajar saja. “Yang jelas untuk saat ini, mari kita bersama focus untuk membangun Kabupaten Bengkalis jauhkan dari sikap iri dan pecah belah, membangun Daerah itu harus kompak sudah banyak itibar yang kita petik jika tidak bersatu maka Negeri merugi,” pungkasnya di pantauriau.com, Selasa (12/10/ 2021) itu. Menyikapi pernyataan Bagus Santoso di salahsatu media oonline itu, ditepis oleh Kepala Bidang Investisai LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Zosa Wijaya SH. “Pernyataan tulisan-tulisan media seperti itu, diabaikan saja dan jangan terpengaruh dalam mengungkap tabir korupsi yang terjadi. Sebab yang dibutuhkan publik dalam in casus adalah ketransparanan dan keterbukaan disetiap penyelesaian perkara kasus hukum korupsi” kata Zosa, Rabu (13/10/2021) . Diingatkan Zosa Wijaya SH, “Meski dugaan pelanggaran dan/atau penyalahgunaan kewenangan jabatan, tugas dalam suatu tindak pidana penyimpangan/penyelewengan keuangan daerah/Negara telah bertahun-tahun lamanya sudah berlalu, kapan dan dimanapun harus dituntut untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum” tegas Zosa.***(tim)