Diduga Rokok Merek LUPMAN Tanpa Pita Cukai Lolos melalui Tangkahan Tanjung Sarang Elang

Oktober 3, 2021

 Labuhan batu, Jurnalpolisi.id Lukman rokok ilegal Tampa Pita Bea cukai Melintas dari Tangkahan Tj Sarang Elang,Kecamatan Panai Hulu ,Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu,Sumut. di depan Mata ku Bos ku,Ijin Pak Kapolres Apa Tanggapannya ,Saya yakin Bapak Kapolres Labuhanbatu Akan mencari siapa pemasuk rokok ilegal ini, ” Demikian dihalaman beranda Facebook Mahite Rgg, 02/10/2021 yang sedang berada di Tangkahan Tanjung Sarang Elang berseleweran digrup komunitas Facebook. Cuitan itu mendapat tanggapan beragam mengomentari dari cuitan Mahite Rgg Ketua Forum Pers Independen Indonesia FPII Labuhan batu. Dimana petugas dan aparat negara yang sepertinya tidak mengambil pusing tentang dugaan barang ilegal yang merugikan negara ini. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Disaat di konfirmasi tentang dimana sekarang keberadaan barang tersebut, para masyarakat dan buruh disekitaran tangkahan tersebut enggan menanggapi. ” Kami gak tau sudah dibawa kemana ? ” Kata seorang pemuda yang enggan menyebutkan namanya. Diduga karena lemahnya pengawasan dan tindakan aparat hukum kerapkali membuat Tangkahan dan pelabuhan tikus di Kecamatan Panai hulu , Panai tengah, Panai hilir , menjadi pintu masuk barang-barang ilegal juga termasuk narkotika. Salah seorang masyarakat sekitaran pelabuhan Tangkahan  BL (35) mengatakan, ” Tadi saya gak tau kalau didalam bungkusan Goni itu rokok Lufman,” Kata BL singkat. Sampai berita ini di tayangkan tidak terkonfirmasi langkah apa yang sudah dilakukan Mahite Rgg Ketua FPII Labuhan batu atas dugaan rokok tanpa pita cukai yang masuk melalui tangkahan Tanjung Sarang Elang tersebut. Wartawan Jurnal Polisi ,idRahman Fitri Hasibuan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *