Diduga Pengusaha Cantik Sering Begituan dengan Tetangganya ,Media yang Memberitakan Disomasi Lawyernya.
Pati – jurnalpolisi.id 27 Oktober 2021,dilansir dari media targethukumonline.com,berita yang bertajuk skandal perselingkuhan pengusaha cantik dengan tetangga yang oknum TNI beristri asal kota Kudus yang sempat viral di berbagai media online, yang berakhir dengan surat somasi dari kantor hukum Law Office dan Trust Justice atas kuasa hukum saudari N ,kantor Redaksi www.targethukumonline.com (TH) sudah memberikan hak koreksi dan hak jawab dengan menggelar jumpa PERS di Gedung Joeang 45 Pati terkait dengan pemberitaan Skandal Perselingkuhan Pengusaha Kudus dengan inisial N dengan E pada hari senin (25/10/21) pukul 10.30 hingga selesai. Diberitakan oleh TH bahwaN dan kuasa hukumnya tidak hadir saat jumpa PERS di gedung juang 45 Pati tersebut.Saat pihak Redaksi TH dimintai keterangan awak media menjelaskan,” kami sudah memberikan undangan resmi untuk menggelar jumpa PERS skandal perselingkuhan pengusaha kudus inisial N guna memberikan hak koreksi dan hak jawab pada Senin (25/10/21) di Gedung Joeang 45 Pati namun tidak hadir dan tidak ada konfirmasi sebelumnya,” terang mas Roy panggilan akrab Pimred TH. ” sedangkan sebelumnya kami juga sudah memenuhi undangan untuk klarifikasi walau tanpa undangan resmi (surat undangan) guna memberikan hak koreksi dan hak jawab pada Rabu (06/10/21) yang lalu,” tambahnya. ” Sebagai tim advokad dan/ atau penasehat hukum media www.targethukumonline.com, Budi Setyono, S.H sangat menyayangkan atas ketidakhadiran N dan atau kuasa hukumnya Yusuf Istanto, S.H, M.H., pada hari ini,” tegasnya. Hal ini dibenarkan dan ditanggapi penasehat hukum TH” Tapi ya tidak apa – apa walaupun sudah dua kali kita tidak ketemu, kita menghormati kesibukan para penasehat hukum N ini, tapi sebagai catatan, kami sudah memenuhi kewajiban sebagai mana pasal 5 UU No. 40 Th. 1999,” terang Budi Setyono, S.H. ” Sementara itu Surat Undangan resmi juga sudah dilayangkan dan diserahkan pada salah satu kuasa hukumnya pada Jum’at (22/10/21) di kantor hukum Law Office & Trust Justice dan diterima oleh Fandilla Susanti, S.H, M.H selaku salah satu penerima kuasa dari N,” imbuh Budi Setyono. Sementara itu, saat tim Redaksi, Aries Sriyanto, AMd menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp karena telah menunggu lumayan lama dan tak kunjung datang mencoba menghubungi lewat pesawat cellular, ” Selamat siang Bapak, mohon maaf saya dari humas Target hukum memberitahukan bahwa sudah ditunggu di Gedung Juang Pati, terimakasih,” tambah humas targethukum Aries Sriyanto, AMd. Yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum N, Yusuf Istanto, S.H melalui pesan singkat WhatsApp, “Selamat siang mas Aries.. mohon maaf kami tidak bisa menghadiri undangan karena ada agenda PKPU di PN Semarang. Terima kasih,” tulisnya melalui pesan Whastshaap. (Team)