Dana Publikasi Media Pemprov Riau Rawan Fiktif, KPK Harus Cegah Potensi Korupsi
Oktober 23, 2021
Pekanbaru,Jurnalpolisi.id 22/10-21 Penggunaan Dana Publikasi Media di Pemprov Riau rawan fiktif, atau modus-modus lainya yang berpotensi merugikan keuangan Negara. 22/10/2021. Ragamnya berbagai modus korupsi saat ini dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan, sehingga menurut ketua LSM GERHANA Riau, Riko, atas dasar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020, dana jasa publikasi pada Diskominfo Pemprov Riau menelan anggaran sebesar Rp. 22 Milyar lebih, perlu mendapat respon dari KPK RI. ,”Kita sebagai LSM penggiat anti korupsi prihatin dengan keluhan insan Pers yang belakangan ribut soal anggaran publiaksi media di Pemprov Riau, pengamatan kami dari berbagai keluhan tersebut, minimnya anggaran yang disediakan sehingga terdengar banyak media yang tidak mendapatkan kesempatan kerjasama, sementara angka 22 Miliar itu kan fantastis,” kata Riko menjawab pertanyaan awak media. Menurut Riko, pihaknya merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam kegiatan belanja jasa Publikasi di Pemprov Riau, khususnya tahun anggaran 2020. Namun untuk menepis anggapan yang terlalu jauh, sehingga Riko berharap KPK dapat menelusuri kembali soal realisasinya, sebab ada indikator, sejumlah besar rekan-rekan media di Pekanbaru mengeluh terhadap Pemprov Riau. ,”Kami mengamati berbagai keluhan awak media di Pekanbaru, yang kerap meminta pendapat kami soal kemungkinan ketidakberesan dalam realisasi anggaran publikasi di Pemprov Riau tahun 2020, sehubungan ada anggaran sangat besar, namun minim yang diperoleh, jadi kemana dan siapa yang menyerap anggaran itu?,” Lanjut Riko. Menurut Riko, dari keluhan awak media yang didengar saat ini, pantas Lembaga penegak hukum, seperti KPK masuk dan memeriksa kembali kebenaran penggunaan anggaran publiaksi media di Pemprov Riau. ,”Keluhan awak media itu bisa jadi indikator bagi penagak hukum, untuk melakukan pendalaman atas realisasi anggaran publiaksi media di Pemprov Riau, sebab muncul pertanyaan, siapa yang menghabiskan anggaran itu? Dan untuk apa di habiskan? Sementara sejumlah besar awak media mengeluh,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Informasi ini dari Buku Satu Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2020 Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021 tanggal 27 April 2021 yang di miliki Redaksi media Mapikor. Dalam LHP tersebut diketahui realisasi Dana publikasi di pemprov riau dibagi kebeberapa kategori, diantaranya belanja jasa publikasi media cetak sebesar Rp. 8.274.654.200. belanja Jasa publikasi media audio visual sebesar Rp. 3.568.990. belanja publikasi jasa media online sebesar Rp. 2.763.465.880. dan terakhir belanja jasa publikasi dalam/luar ruang sebesar Rp. 7.665.476.199. Tampaknya Untuk belanja jasa publikasi dalam/luar ruang, baru di adakan pada anggaran tahun 2020, terlihat dari perbandingan realisasai anggaran tahun 2020 dengan realisasi anggaran tahun 2019, dimana pada realisasi jasa publikasi dalam/luar ruangan tahun nol rupiah. Namun didalam laporan keuangan Pemprov Riau itu tidak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan belanja jasa publikasi dalam/luar ruangan, mengingat nilai anggarannya mencapai 7 milyar lebih, melebihi belanja publikasi media online, dan audio visual. Serta penyerapan realisasi anggarannya mencapai 100 persen, sementara realisasi belanja jasa publikasi lainnya rata-rata sebesar 97 hingga 98 persen lebih. Loches Ather Simanjuntak/ Tim.