Banting Mahasiswa Hingga Pingsan, Sepantasnya Oknum Polisi di Tangerang Di-PTDH dan Kapolda Banten Mundur

Oktober 14, 2021

 Jakarta – jurnalpolisi.id Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian pada saat pengamanan aksi demo damai Himpunan Mahasiswa Tangerang. “Sanksi yang pantas bagi si oknum polisi itu adalah PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Aneh bin absurd, ada pelayan membanting orang yang dilayaninya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada media usai menyaksikan video viral detik-detik mahasiswa diangkat ke atas dan dibanting dengan keras diikuti tindihan badan oleh oknum polisi berbadan besar, Rabu, 13 Oktober 2021. Sebagaimana diketahui, oknum aparat kepolisian tersebut pada saat pengamanan unjuk rasa damai mahasiswa di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan tindak kekerasan yang berpotensi membunuh korbannya dengan bantingan yang keras ke aspal jalan. Mahasiswa yang bertubuh agak kecil itupun langsung kejang-kejang, pingsan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit. “Oknum aparat yang sudah membanting mahasiswa tersebut harus masuk ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), bahaya sekali rakyat gaji dia untuk banting rakyat seperti membanting kayu bakar saja. Mentang-mentang badan besar berbaju besi pembelian rakyat, badan mahasiswanya kecil, dia seenak perutnya banting manusia. Itu kejahatan! Kecuali kalau si mahasiswa itu mengancam jiwa, si oknum polisi boleh melumpuhkan lawan dengan cara yang keras dan kasar,” tambah tokoh pers nasional yang selalu gigih membela rayat terzolimi oleh oknum aparat di negara ini. Wilson Lalengke juga menyayangkan pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Banten yang menggunakan diksi yang tidak tepat dan sangat menyakiti hati publik. Pasalnya dalam press release yang disebarkan melalui berbagai WhatsApp group, Polda Banten terkesan cuci tangan atas tindakan brutal oknum anggotanya, dengan menggunakan kata ‘terbanting’ dalam menjelaskan peristiwa yang terjadi. “Saya heran, sudah jelas dalam video yang viral itu si korban dibanting oleh oknum polisi, tapi Bidhumas Polda Banten mengatakan terbanting. Artinya, seakan mahasiswa itu terbanting sendiri, terjatuh sendiri, terpeleset sendiri, tanpa sengaja terbanting ke aspal. Saya sarankan Kabidhumasnya belajar Bahasa Indonesia lagi dengan benar. Banyak tempat kursus Bahasa Indonesia di Serang, silahkan tingkatkan kemampuan berbahasa-indonesia-nya agar tidak memalukan seperti itu dalam membuat press release,” ujar Lalengke menyarankan. Walaupun demikian, tambahnya, PPWI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Polri di wilayah Polda Banten melakukan penanganan cepat atas insiden itu. “Oleh karenanya kita berharap tindak-lanjut yang cepat juga terhadap oknum polisi pembanting rakyat, disamping karena tindakan itu meresahkan rakyat Indonesia, juga masuk kategori kejahatan, khususnya kejahatan terhadap demokrasi,” kata Lalengke. Dia menekankan juga bahwa jika Kapolda dan jajaran pimpinan lainnya di tingkat Polres Tangerang tidak mampu menangani oknum itu secara tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka sebaiknya Kapolda dan jajarannya mengundurkan diri saja dari jabatan tersebut. “Daripada dicopot Kapolri, menurut saya lebih terhormat mengundurkan diri karena tidak mampu mengendalikan anggotanya dalam melaksanakan tugas. Sederhana saja, tidak mampu yaa mundur, jangan mau enaknya saja digaji rakyat, fasilitas berlimpah, tanggung jawab nol,” tukas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Unviersitas Linkoping, Swedia, ini tegas. (TIM/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *