Bagus Santoso di Suap APBD Riau, KPK Harus Berani Usut Sejumlah Nama Dalam Putusan Johar Firdaus dan Suparman

Oktober 8, 2021

 PEKANBARU- jurnalpolisi.id Berdasarkan surat putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor: 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr tanggal 23 Februari 2017 yang diterima Redaksi Harian Berantas dan LSM Antikorupsi di Pekanbaru, Rabu (06/10/2021) sore kemaren, ternyata dalam putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, ada sejumlah nama yang terungkap turut menerima aliran uang Suap APBD Riau tahun 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014 yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus bersama Suparman masuk penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun diminta harus berani menjerat para pihak (Pejabat-red) yang terang benderang dalam putusan terlibat, termasuk Ketua Komisi D saat itu yaitu Bagus Santoso yang kini menyandang tugas sebagai Wakil Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. “Lembaga super boy atau KPK yang menangani perkara harus berani menjerat semua penerima aliran uang Suap APBD Riau tahun 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014 itu tanpa pandang bulu. Jangan sampai LSM antikorupsi dan ormas-ormas lainnya dari Pekanbaru-Riau menyampaikan mosi tidak percaya dengan KPK, kasus suap berjamaah seperti ini baru ditingkatkan,” ujar Kepala Bidang LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, Zosa Wijaya SH, saat diminta komentarnya, Kamis (07/10/2021) di Kota Pekanbaru. Untuk memudahkan kerja KPK dalam menuntaskan kasus uang Suap APBD 2014 itu, sudah ada. Karena  dalam putusan hakim tipikor kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, juga kepada anggota DPRD periode 2009-2014, Suparman yang divonis hukuman penjara oleh hakim Tipikor PN Pekanbaru, keterangan aliran uang ke sejumlah nama itu cukup jelas untuk dijadikan bukti kuat oleh KPK. “Bukti putusan hasil persidangan ini harus segera dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar semuanya terjerat hukum untuk mempertanggungjawabkan suatu perbuatan penyalahgunaan keuangan Negara atau uang rakyat” papar Zosa. Seperti yang pernah dilansir groop media ini pada tahun 2017 berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua mantan wakil rakyat di DPRD Privinsi Riau itu, divonis 6 tahun penjara. Putusan itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “MA mengabulkan kasasi JPU. Hukuman naik dari sebelumnya,” ujar  Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru Denni Sembiring SH. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. “Kita baru terima (putusan) hari ini. Untuk Suparman, MA perintahkan agar ditahan,” kata Denni. Selain penjara, Suparman dan Johar, juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hak politik kedua mantan Ketua DPRD Riau itu juga dicabut selama 5 tahun. “Pencabutan hak politik selama lima tahun mulai berlaku setelah kedua terpidana menjalani hukuman pokok, yakni hukuman penjara dan denda,” kata Denni lagi. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya juga dijerat dengan undang-undang Nomor 8 Tahun  1981, undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan undang-undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang- undangan lainnya bersangkutan. Dari bukti putusan yang diperoleh tim media ini, tercatat ada satu orang anggota DPRD/Ketua Komisi A yang tidak mau memakan uang haram tersebut yaitu Ilyas Labai, langsung melaporkannya ke KPK bersamaan jumlah uang yang diterima sebesar Rp50 juta. Sementara itu, sejumlah nama lain dalam putusan yang turut menerima aliran uang Suap APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014 yang belum tersentuh oleh hukum, yakni; Wakil Ketua DPRD Riau, Rusli Ahmad, sebesar Rp40 juta. Hasmi Setiadi Rp40 juta, Ketua Komisi B, Zukri yang kini menjabat sebagai Bupati Pelalawan-Riau sebesar Rp40 juta Ketua Komisi D, Bagus Santoso yang kini sebagai wakil Bupati Bengkalis sebesar Rp40 juta, Ketua Fraksi Golkar, Iwa Silwani sebesar Rp40 juta. Koko Iskandar sebesar Rp40 juta. Wakil Ketua Komisi B, Nur Zaman (Gerindra) sebesar Rp40 juta, Ketua Fraksi PKS, Mansyur, sebesar Rp40 juta, dan beberapa nama lainnya di lembaga legislative DPRD Riau periode 2009-2014. Sampai berita ini naik, seorang pun diantara nama yang terungkap dalam putusan, Nomor 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr turut menerima aliaran uang suap, dikonfirmasi via seluler terkesan tiarap, tak menjawab pewarta. Bahkan Bagus Santoso yang saat ini menjabat tugas sebagai Wakil Bupati Bengkalis saat menerima konfirmasi via WA Redaksi Harian Berantas, tak dijawab.***(tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *