2 Pelaku Pencuri yang Masih dibawah Umur ( Residivis) diamakan diPolsek Nongsa
BATAM, jurnalpolisi.id Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H.,M.H. berhasil mengamankan 2 Pelaku Anak di bawah umur dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan inisial MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun). Jumat (08/10/2021) Terdapat 2 tempat kejadian yakni di jln. Bumi Perkemahan Kel. Kabil Nongsa dan di Perum. Kav Senjulung Baru Kel. Kabil Kec. Nongsa. Berawal Pada Hari Senin (27/09/2021) Sekira pukul 07.00 WIB Korban tiba di bengkel milik nya yang beralamat di Jl. Bumi Perkemahan Kel. Kabil Kec. Nongsa, lalu Korban membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka. kemudian Korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu , 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi nya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las kesemua barang tersebut sudah tidak ada lagi ( hilang ). Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih Lanjut.Menerima Laporan Korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi Pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 08.00 wib bahwa ada Pelaku diduga Tindak pidana Pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling bukit Pelita Indah kel.Kabil Kec.Nongsa, kemudian Tim Opsnal Langsung Bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai tempat Tinggal Pelaku Pencurian, Tim melihat yang di duga Pelaku sedang Berada didepan Rumah, dengan gerak cepat Tim langsung melakukan penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku MY (17 Tahun) dan MA (15 Tahun) serta mengamankan barang bukti. Setelah dilakukan pengambangan Didapati keterangan bahwasannya Pelaku Juga Melakukan Aksi Pencurian sepeda Motor. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Melakukan Penyelidikan Dan Mengumpulkan Barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Vega R New Yang sudah di Preteli Pelaku. Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SH,SIK mengatakan Kedua Pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus Pencurian. Yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( Hms/Sahril )