13 Perusahaan Perkebunan Di Kabupaten Musi Rawas Belum Kantongi HGU
Musi Rawas – jurnalpolisi.id Sedikitnya 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Lan Serasan Sekentenan habis masa berlakunya. Sehingga, dengan kondisi ini maka diimbau agar belasan perusahaan tersebut mengurusi izin lokasinya. Adapun 13 perusahaan yang telah habis masa izin lokasinya diantaranya : 1.PT London Sumatera Ind Tbk 2.PT Dapo Agro Makmur 3.PT Pratama Palm Abadi 4.PT Bumi Sriwijaya Sejahtera 5.PT Agro Kati Lama 6. PT Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera 7.PT Gunung Sawit Sukses Lestari 8.PT Aman Sarana 9.PT Sumber Musi Sejahtera 10.PT Tani Andalas Sejahtera 11.PT Agro Sawit Musi Rawas 12.PT Arum Makmur Sejahtera 13.PT Adhitani Sukses Sejahtera. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sunardin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap 13 perusahaan perkebunan yang telah habis masa izin lokasinya tersebut. Dikatakannya, setelah didata maka akan ditindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan agar pihak manajemen mengurusi atau memperbaharui izin lokasinya. Sebab, bila tidak mengurus izin maka perusahaan itu telah melanggar karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengawasi permasalahan dilapangan. Menurutnya, untuk kepengurusan izin lokasi perpanjangan 3 plus 1. Sehingga, jika sudah tiga kali perpanjangan maka harus langsung memproses untuk hak guna usaha (HGU). Namun, jika tidak proses HGU tentu harus ganti bendera atau take over. Namun, 13 perusahaan yang habis masa izin lokasinya tersebut belum ada satupun yang mengantongi HGU. Terlepas dari itu, kendati sudah habis izin lokasi bilamana tidak ada komplain dari masyarakat maka silahkan saja perusahaan tersebut beroperasi. Namun, ia mengimbau agar 13 perusahaan mengurus izin lokasinya atau untuk memproses HGU. (Ali/ Rls)