Zainal di Aniaya Oknum Polisi: Kapolda Papua Barat di Minta Proses Hukum Pelaku Penganiayaan
Papua-Jurnal Polisi.id
Oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditugaskan bukan untuk menjadi Preman Pasar namun ditugaskan melayani masyarakat, melindungi masyarakat, serta mengayomi masyarakat. Akan tetap, sudah terbalik oknum Polisi yang melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan bersama rekan rekannya yang lain seakan akan ingin menjadi Preman Pasar. Sehingga, oknum Polisi tersebut bernama Regen Roy Rogers Yaas yang berpangkat AIPDA itu bersama rekan rekannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Zainal.
Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut, bersama sama dengan rekan rekannya dianggap tidak terpuji hingga memalukan institusi Polri. Maka dengan demikian, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing SIK, MSI diminta tindak tegas anak buahnya yang nakal melakukan perbuatan kejahatan penganiayaan terhadap Zainal yang menjabat sebagai Jurnalis alias Wartawan di Provinsi Papua Barat. Karena perbuatan oknum tersebut, bersama rekan rekannya dianggap tidak terpuji hingga memalukan institusi Polri.
Patut yang bersangkutan bersama rekan rekannya harus diberikan sanksi tegas dari Pimpinan Polda Papua Barat, dalah hal ini Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing SIK, MSI agar dapat menjadi contoh bagi anggota Polri yang bertugas di Polda Papua Barat. Sehingga, tidak mengulangi perbuatan yang sama oleh rekan rekan AIPDA Regen Roy Rogers Yaas terhadap masyarakat Sipil. Negara kita adalah negara hukum, dan siapapun dia yang melakukan perbuatan kejahatan harus diproses secara hukum sesua dengan perbuatan yang dilakukRogers
Sebab, kalau dibiarkan oleh atasan Polri maka akan terjadi lagi perbuatan yang sama seperti dilakukan oleh AIPDA Regen Roy Rogers Yaas terhadap Zainal Jurnalis Papua Barat. Selanjutnya, inilah pernyataan dari korban atas nama Zainal Jurnalis Papua Barat. “Saat itu sekitar Pkl 01.00 WIT pada hari Selasa 28 September 2021, saya keluar dan naik ke atas deck 7 untuk merokok. Setelah tiba di deck 7 itu, dibagian atas Kapal, saya bertemu pelaku bersama rekan rekannya yang sedang memesan minuman keras (Miras),” demikian kata Zainal.
Lanjut Zainal, pelaku penganiayaan memanggilnya mendekat untuk meminjam korek apinya. Pelaku bersama rekan rekannya kemudian meminta Zainal, duduk bersama mereka menawarkan lagi segelas minuman keras (Miras) merek sopi. Tetapi, saya menolak. Saat itu, pelaku bersama teman temannya langsung bertanya. Anda Wartawan? Saya jawab, ‘Iya’. Pelaku kemudian meminta ID Card saya, dan memeriksanya, selanjutnya memasukan dikantongnya dan tiba tiba memukuli saya. Kawan kawan pelaku juga, ikut serta mengeroyok saya, dan saat itu saya bertanya. Apa salah saya bang?
Tetapi, mereka tidak peduli. Akhirnya, saya berpikir sudah akan mati dipukuli secara beringas dan membabi buta oleh pelaku serta kawan kawannya,” begitulah diungkapkan Zainal yang juga tergabung dalam organisasi PPWI Papua Barat. ‘Untunglah, ada petugas keamanan Kapal yang datang langsung mengamankan pelaku dan saya sebagai korban,” demikian pungkasnya. Atas kejadian yang menimpa Zainal diatas Kapal KM Labobar milik PT. Pelni itu, maka publik menilai Kapal tersebut diduga selalu mengangkut para penumpang yang berstatus pendekar pemabok minuman keras (Miras). Sehingga, dengan tak gentarnya pelaku tersebut bersama rekan rekannya duduk bersantai diatas Kapal Labobar milik PT. Pelni pada bagian deck 7 berpesta Miras.
Bagiamana, sikap atau tanggapan dari pihak Direksi PT. Pelni atas kejadian yang menimpa salah satu Jurnalis di Provinsi Papua Barat itu? Emangnya, KM Labobar adalah sesungguhnya Kapal yang dikhususkan untuk mengangkut penumpang yang berstatus pendekar pemabok…?? Jika tidak demikian, maka pihak Direksi PT. Pelni harus memberikan tindakan tegas, mulai dari Nakhoda Kapal hingga perwira Kapal lainnya yang diduga melakukan pembiaran terhadap penumpang saat mengkonsumsi minuman keras (Miras) diatas Kapal tersebut.
Editor: Keklir Kace Makupiola