Warga Dusun Mendagi Desa Beleke Hering Ke Balai Jalan Nasional “Pertanyakan Perusakan Trotoar”
Lombok Barat (NTB) – jurnalpolisi.id Beberapa orang perwakilan warga Dusun Mendagi yang di dampingi Alhadi Anggota anggota BPD Desa Beleke Kec. Gerung Kab. Lombok Barat hering ke Kantor Balai Jalan Nasional NTB (29-9-2021) Kedatangan warga Dusun Mendagi guna mempertegas regulasi, aturan atas diijinkan di rusaknya badan jalan atau trotoar sebagai pintu masuk ke salah satu toko di seputaran GMS jalan Bypass padahal pintu masuk ke areal tersebut sudah ada. Ungkap Alhadi M Alhadi M yang juga sebagai Ketua AMPES Lobar mempertegas apa sih persyaratan dan dasar hukum sehingga trotoar tersebut diijinkan untuk dirusak??? yang menurut warga sekitar sangat merusak pemandangan, keindahan dan meggaggu kenyamanan pengguna jalan kaki apalagi NTB akan menjadi tuan rumah MotoGP 2021. Bapak Ir. H.Menge MT Kasi Preservasi Balai Jalan Nasional NTB yang menerima warga dengan penuh keakraban dan kekeluargaan menjelaskan bahwa kami selaku pelayan masyarakat. Siap melayani warga masyarakat siapapun terkait permohonan perijinan yang ada kaitannya dengan Balai Jalan Nasional. Kami wajib akan melayani dengan baik dan diproses selama memenuhi persyatarannya sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak dipungut biaya. Jelasnya Kalau ada tanda Marka jalan dengan warna kuning berarti itu masuk kewenangan Balai Jalan Nasional, termasuk badan jalan atau trotoar yang bapak tanyakan dan terkait dengan bangunan yang diluar badan jalan Nasional itu bukan kewenangan kami. Ujar Ir. Menge. Dijinkan membuka jalan, trotoar itu selebar 6 meter dengan ketentuan harus dipasangkan kembali batu sikat sebagimana model dan bentuknya semula, Trotoar itu hanya di rubah ketinggiannya saja sehingga nanti kendaraan bisa keluar masuk, Ujar Ibu Heni Aspirasi dari bapak-bapak kami terima dan kita akan langsung turun lapangan cek lokasi untuk meninjau ulang, tegasnya. Jika ada oknum pegawai Balai Jalan Nasional NTB atau oknum orang lain yang mengatas namakan Balai Jalan Nasional meminta atau memungut uang baik dalam bentuk apapun dalam proses perijinan tolong dilaporkan ke kami dengan membawa bukti bukti untuk di proses sesuai aturan yang berlaku. Tegas Menge Kami di Balai Jalan Nasional NTB sudah menerapkan Zona Integritas, tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan Pemerintah, ujar Ir. Menge Ditempat terpisah beberapa RT yang ditemui awak media seusai hering menuturkan Bahwa Balai Jalan akan turun lokasi dan meninjau ulang katanya. Dan jika dalam proses perijinan IMB itu ada yang tidak dijalankan atau terpenuhi maka kami bersama warga akan menutup jalan dan toko tersebut. Kami selaku tetangga yang berdekatan langsung dengan pembangunan toko tersebut tidak pernah dikonfirmasi, kok tiba tiba ada bangunan dibangun, beber ketua RT. O8 Pak Darwan. (Jpn NTB)