Wakapolres Klungkung Pimpin Sidang Nikah Dinas Personil Polres Klungkung. Polda Bali
September 4, 2021
Bali – jurnalpolisi.id Wakapolres Klungkung Pimpin Sidang Nikah Dinas Personil Polres Klungkung.Polda Bali-Polres Klungkung, setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Rapat Nusa Lembongan, Sabtu, (4/9/21). Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Prakasa, S.I.P., M.M. didampingi oleh Kasubag Watpers Iptu Ni Kadek Wahyuningsih dan Pengurus Bhayangkari Cabang Klungkung, selain itu turut didampingi oleh Kasiwas, Kasi Propam dan Rohaniawan. Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres yang akan melaksanakan pernikahan, sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. “Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Ujar Kompol Amy Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Klungkung, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan. “Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, sehubungan dengan hal dimaksud selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ujar Wakapolres. (El Roy jpn)