UD Putra Karya Bersama Logam Juwana Jumawa Tidak Gubris Keluhan Tetangga
Pati Jateng – jurnalpolisi.id 3 September 2021 UD PUTRA KARYA BERSAMA LOGAM milik Suwawi yang beralamat di Desa Bajomulyo Rt 02/02. Kecamatan Juwana Kabupaten Pati hingga kini masih menggangu tetangga, dengan suara menggelegar bak meriam dalam perang,menurut kesaksian tetangga sebelah. Dalam denah gambar area merah adalah letak mesin yang menghasilkan suara bak meriam ,tetangga rumah no. 1 adalah yang paling merasakan getaran sedangkan tetangga yang no 2,3,4,dan 5 karena jarak berinterval jadi kurang begitu merasakan getarannya. Tetangga no. 1 dalam denah adalah Muhammad dan Sukanah sudah melakukan usaha persuasif dan menyampaikan keluhanya namun jawaban yang didapat hanya kemarahan Suwawi, Sukanah menuturkan ” saya merasa terganggu dan wajar apabila menyampaikan keluhan namun bukan menawarkan solusi tetapi malah marah – marah, bilang kalau kami bukan orang sini.Setiap hari dari Senin sampai sabtu dari jam 07.00 sampai 15.30 WIB, kami selalu berdampingan dengan suara bising yang masuk ke dalam ruangan rumah yang berpepetan persis dengan pengusaha pemotongan plat pembuatan engsel dan pemotongan plat besi,tanpa memikirkan rumah yang berpepetan di sebelahnya sama sekali.Dengan suara yg luar biasa keras yang masuk ke dalam rumah dan getaran membuat plafon dan dinding pada retak”, keluh Sukanah Penghuni Rumah sebelah kiri lokasi usaha. Muhammad juga merasa diintervensi oleh pemilik usaha ” saya juga pernah didatangi premannya dan preman bilang supaya saya tidak usah main-main dengan dia karena akan berurusan dengan preman itu, saya merasa diancam dan diintimidasi bahkan mertua saya ditelpon istri pak Suwawi supaya tidak usah macam-macam dengan dia” ungkap Muhammad. Dari hasil penelusuranAwak media, memang betul banyak terjadi tembok yang retak. Mulai dari pagar tembok dan tiang rumah yang diduga kuat timbul akibat suara dan getaran usaha tersebut. Karena terbukti, tembok retak tersebut adalah tembok yang posisinya di bagian sisi rumah yg berpepetan dengan usaha tersebut.Rabu 16 September 2020, Sukanah mengadu ke pemerintah desa Bajomulyo, dengan didampingi Riyanta,S.H. dan Sumadi S. Ag, namun hinga kini belum ada solusi penyelesaian.Praktisi hukum dari LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL) Riyanta, SH mengatakan ,”beberapa waktu lalu tanggal 16 September 2020, waktu jam 11.56, kami melihat secara langsung ke lokasi pabrik dan rumah yang ada di samping pabrik, memang ada kerusakan akibat getaran dari beratnya tekanan alat yang dioperasikan usaha tersebut, waktu itu bersama Babinkamtibmas dan Babinsa. Memang dilema….pabrik itu home industri logam yg merupakan pekerjaan home industri masyarakat Juwana,..satu sisi mengganggu, mestinya industri yang mengganggu lingkungan itu jangan di pemukiman, usaha di pemukiman memang boleh-boleh saja, asal tidak mengganggu lingkungan sesuai yang tertuang diPasal 49 ayat (1) UU Perumahan:“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”Riyanta berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pemerintah desa setempat. Muhammad dan Sukanah juga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup Pati.Oleh karena bertahun-tahun hidup dengan kondisi yang tidak nyaman, dan hampir satu tahun pengaduan kepada pemerintah desa dengan maksud upaya damai tidak ada penertiban, maka pada Selasa, tanggal 03 Agustus 2021, Muhammad dan Sukanah mengadukan keluhannya ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Pati. Kepala DLH Ir.Purwadi,M.M. menyampaikan, “akan kami cek lokasi usaha, adapun syarat adanya usaha ya tidak boleh mengganggu lingkungan”, pungkasnya.Namun lagi – lagi hingga hari ini belum juga ada tindakan dari DLH, diketahui kini kepala DLH Purwadi sudah pensiun dari dinas. ( Mury)