Tiga ASN Tempati Rumah Dinas Puskesmas P.Berandan “Disinyalir Tanpa Ijin”.

September 1, 2021

Langkat.Jurnal polisi.id Sejumlah tiga unit rumah dinas Dokter Puskesmas Pangkalan BerandanDinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang terletak di Jl.Sutomo No.65 Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, yang merupakan rumah dinas milik Pemkab Langkat tersebut sudah beberapa tahun lalu digunakan untuk tempat tinggal oleh pegawai biasa Puskesmas Pangkalan Berandan. Mereka bertiga, telah menempati rumah tersebut dan terkesan tak inggin pindah lagi sehingga para Dokter yang seharusnya berhak atas rumah Dinas tersebut terpaksa harus pulang ke rumah tempat tinggalnya masing- masing. Sehinga para dokter justru tidak bisa maksimal untuk bekerja melakukan pelayanan 24 Jam kesehatan terhadap masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas Pangkalan Berandan. Hal ini di sampaikan oleh Alex Ketua NGo Komite Independen Anti Korupsi (KIAK) Sumatra Utara, Sabtu (28/8) kemarin. “Kami telah melakukan investigasi ke Puskesmas Pangkalan Berandan belum lama ini dan kami juga telah melakukan konfirmasi kepada beberapa orang petugas disana dan mereka mengatakan, Rumah Dinas tersebut saat ini memang sedang dalam masalah”, ujarnya. Menurut Alex, masalahnya adalah rumah tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi tempat tinggal Dokter yang mendapat kewajiban untuk bertugas jaga malam, sebab petugas jaga harus ada 24 jam dan itu sudah perintah Bupati Langkat. “Namun ketiga oknum Penghuni rumah tersebut (NR, MR dan Ml) hingga saat ini masih tetap bertahan dan terkesan enggan untuk pindah dari rumah tersebut. Padahal mereka memiliki rumah pribadi. Atas temuan ini, kami dalam waktu dekat akan melaporkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kepada Bapak Bupati Langkat dan Aparat Hukum Terkait”, sambung Alex. Alex juga mempertanyakan, entah apa yang menjadi alasan mereka untuk tetap bertahan dan terkesan tidak mau mengosongkan rumah dinas tersebut. “Padahal menurut informasi, jika kepala Puskesmas sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk mencari solusi agar rumah tersebut bisa dikosongkan secara suka rela”, ucap Alex menirukan ucapan oknum petugas puskesmas minta identitas dirinya dirahasiakan pada wartawan. Terkait hal tersebut, Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan dr. Sri Wardani saat dikonfirmasi wartawan melalui HP Seluler pribadinya pada hari Minggu (29/08/2021), mengatakan bahwa dirinya baru menjabat di situ”Saya baru menjabat sebagai kepala Puskesmas Pangkalan Berandan, dan rumah tersebut telah dipakai oleh pegawai Puskesmas. Mengenai Surat  Ijin Penempatan itu, saya juga belum mengetahuinya. Memang benar saat ini kami membutuhkan rumah dinas tersebut untuk rumah jaga dokter”, terangnya. Sri Wardani juga sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat untuk mencari dan memberi solusi terkait pengunaan rumah Dinas tersebut. “Hal itu saya lakukan karena saya sangat menjaga hubungan silaturahmi pada pegawai Puskesmas yang menempati rumah tersebut. Jika tidak ada aturan yang melarang mereka untuk  mengunakan rumah dinas itu, saya tidak jadi masalah, makanya saya minta bantuan kepada Dinas Kesehatan, sebab merekalah yang mengetahui aturan hukumnya”, terang dr. Sri Wardani. Sementara di tempat terpisah, Muslim, Ketua LSM KPK Kabupaten Langkat, mengatakan jika benar hal ini terjadi maka pegawai biasa yang saat ini menggunakan rumah tersebut diduga telah melanggar peraturan Presiden RI No.11 Tahun 2008. “Memang benar pegawai biasa pun bisa menempati rumah dinas. Asalkan ada izin dari Kepala Dinas yang berhak melalui Surat Izin Penempatan (SIP). Apakah mereka memiliki SIP?, saya rasa mereka tidak memiliki dan sudah seharusnya mereka sadar dan mengosongkan rumah tersebut dengan suka rela, jika tidak inggin bermasalah. Sebab tanpa mereka sadari mereka telah menghambat program Bupati Langkat dan melanggar peraturan hukum”, jelas Muslim.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *