Terkait penangkapan pasangan mesum dirumah kost Komplek SMA,kata kasat pol pp sudah disidang
Batanghari jambi – jurnalpolisi.id Terkait penangkapan pasangan mesum oleh dinas satpol pp beberapa waktu yg lalu tepatnya di rt 02 komplek SMA muara bulian dirumah kost depan SMA 10 pada sabtu malam minggu 24.08.2021 ,tim media mencoba mengkomfirmasi kembali ke kasat pol pp Bapak Adnan pada hari kamis 02.09.21 siang Berdasarkan hasil wawancara bersama pak kasat Adnan mengatakan penangkapan pasangan mesum beberapa waktu yg lalu itu berdasarkan dari laporan warga sekitar jam 1 malam dan kita langsung merespon dan terjun ke tkp,saat kami turun kelapangan ternyata masyarakat sudah ramai,untuk menghindari hal yg tidak diinginkan maka kita langsung membawa mereka kekantor ,Ada pun yg kami amankan 3 orang yaitu 2 pria 1 wanita dengan inisial FJ dari sungai baung,VT dari bajubang laut ,LZ dari sungai buluh dan langsung kami BAP dikantor ,” kata Adnan Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penegak perda diduga 3 orang pelaku ini telah melanggar perda NO 8 tahun 2005 tentang larangan perbuatan asusila dan selanjutnya pada hari kamis menjalani proses sidang dipengadilan dengan putusan 2 pelaku laki-laki mendapat hukuman 3 bulan dalam masa percobaan 6 bulan dan tidak ditahan karena sesuai perda ini adalah pelanggaran tindak pidana ringan,” tutur adnan ,” dan ini sudah kami tindak lanjuti, yg mana 2 laki- laki ini FJ dan VT tetap menjalani hukuman diluar tahanan selama 3 bulan dan wajib lapor pada hari senin dan kamis tujuannya agar tidak menghilangkan barang bukti ,sedangkan yg perempuan LZ kami kirim ke pusat rehabilitasi ditalang bakung jambi ,” tutup Adnan.(M.Sabilillah/mn)