Tanah hak milik warga di kuasai PT PLN untuk tiang sutet di PERSOALKAN oleh Pemilik.
September 26, 2021
Semarang Jurnapolisi.id Perampasan dan Penyerobotan hak tanah warga kembali terjadi. Penyerobotan yang diduga dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) itu terjadi terhadap warga di Jalan.Mangunharjo Raya. Semarang .Jateng Persoalan ini jelas dianggap sudah melanggar hukum. Selain tidak pernah menjual tanahnya, ahli waris warga pemilik tanah mengaku PT PLN (Persero) telah dengan sengaja merampas hak mereka. Anak dari orang tua yatimah yakni Suyatno mengatakan, tanah seluas 324m2 itu selama ini belum pernah dijual belikan ke pihak lain. Baik itu Ibunya dari Ibu Yatimah yang sudah warisnya maupun keturunannya. “Jadi keluarga dari Yatimah tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke PT PLN. Kalau pun terjadi besar kemungkinan PLN mengklaim itu tanah miliknya,” ujar Suyatno, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/09/2021). Suyatno sangat menyesalkan tindakan PT PLN yang melakukan penyerobotan tanah hak kami dengan menguasai tanah yang kami miliki tersebut. “ Menguasai lahan orang lain tanpa ada kejelasan dengan pemiliknya jelas itu melanggar hukum. PT PLN selaku perusahaan milik negara harusnya memahami aturan yang berlaku di negara ini,” ucapnya. Suyatno meminta agar PT PLN segera menyelesaikan kewajibannya sebelum menguasai lahan tersebut Dengan membayar uang ganti rugi sesuai harga tanah atau di Bongkar tiang sutenya karena keluarga kami tidak pernah merasa menjual Tanah tersebut. “Kami meminta agar PT PLN dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan pembangunan Tapak Tower sutet seluas 324 m2 yang dibangun pondasi Saluran T.42 SUTT 150 KV masih atas nama Yatimah pada tahun 1985 belum pernah sama sekali melakukan untuk menandatangani surat perjanjian dengan siapapun. Apalagi dengan pihak PLN, dalam bentuk apapun dan juga belum pernah dapat kompensasi atau ganti rugi tanah tersebut dari pihak PLN atas lahan yang saat ini sudah dikuasai PLN,” ujarnya. Kasus penyerobotan tanah warga oleh PLN telah merugikan hak keluarga Yatimah. Kasus yang sudah berlangsung lama sampai sekarang belum pernah ada itikad baik dari PLN. Pihak keluarga Suyatno anak dari yatimah berusaha mempertanyakan keabsahan legalitas tanah yang sekarang sudah dikuasai oleh PT PLN terkait tanah yang dibangun Tapak Tower oleh pihak PT PLN tahun 1985 dalam hal ini pihak PLN belum bisa memberikan atau menunjukan kepemilikan tanah tersebut. Disisi lain saat pertemuan di kantor PLN pernyataan dari salah satu Asisten Manager Hendi dan di dampingi staf PLN Nova Yang di temui pihak perwakilan keluarga bahwa tanah yang di bangun Tapak Tower yang berlokasi di kelurahan Manguharjo kecamatan Tembalang Kota Semarang Jateng diperuntukan untuk operasional PT.PLN (Persero).sebagai tanah tapak tower T.42 SUTT 150 KVi Tambak larok – Ungaran. Bahwa Tanah Sebagaimana butir satu di atas telah memiliki atas hak yang sah” Ujarnya Hingga sekarang dari pihak PT.PLN belum pernah memberikan informasi bukti berbentuk data legalitas tanah yang di bangun Tapak Tower dilokasi Mangunharjo Raya Semarang. Keluarga kami sangat mengharap semoga pihak PT.PLN (Persero) bisa segera meyelesaikan dan memberikan kejelasan pada keluarga kami yang merasa dirugikan oleh PLN segera selesai dengan baik apa yang menjadi hak warga khususnya tanah kepemilikan dari warga yang di bangun Tapak Tower sutet untuk bisa memberikan hak dengan status jual beli tanah atau Ganti Rugi yang menjadikan keinginan Keluarga yang memliki hak tanah yang di kuasai pihak PLN. Reporter JPN Bendoz