Satreskrim Polresta Barelang Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

September 27, 2021

 BATAM, jurnalpolisi.id Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang Laki – Laki dewasa sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur dengan inisial (TNM 44 Tahun). Jumat (24/09/2021) Sekira 17.30 Wib. Berawal Pada hari kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 Wib Pelapor (ibu Korban) coba bertanya kepada Korban tentang perutnya yang membesar tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa. Dan sekira jam 14.00 wib, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit bahwa ianya hamil akibat perbuatan seorang laki-laki (pelaku TNM 44 Tahun) yang ia kenal pada saat ianya mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu, tanpa sepengetahuan pelapor, Korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban, ianya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas Laporan dari pelapor tersebut pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH  perintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang  untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan, Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa pelaku di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan Terhadap anak di bawah umur, yang mana saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,- (5 Milyar rupiah). Ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( Hms/Sahril ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *