Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Bubarkan Tiga Kegiatan Masyarakat Karena Timbulkan Kerumunan

September 12, 2021

Purbalingga – jurnalpolisi.id
Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP kembali membubarkan sejumlah kegiatan masyarakat. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Kembali membubarkan kegiatan masyarakat. Kegiatan tersebut yaitu perlombaan burung merpati di Desa Karangaren dan Desa Meri. Selain itu, kompetisi bola voli di Desa Karangaren.
“Pembubaran dilakukan karena kegiatan dihadiri banyak masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap kapolsek, Minggu (12/9/2021).
Disampaikan kapolsek bahwa bermula adanya informasi warga tentang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kemudian oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari dilakukan pengecekan ke lokasi.
Kegiatan perta yang ditemukan yaitu turnamen bola voli di lapangan Desa Karangaren. Kegiatan turnamen diikuti oleh 16 klub. Peserta turnamen berasal dari Kecamatan Kutasari maupun luar kecamatan. Selain jumlah peserta yang banyak juga penonton yang hadir membludak.
“Saat tim gugus tugas datang, di lokasi sedang berlangsung turnamen bola voli dengan pemain dan penonton cukup banyak,” kata kapolsek.
Tim gugus tugas kemudian melakukan koordinasi dengan panitia untuk segera menghentikan turnamen. Karena tunamen yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Hasil koordinasi, panitia beserta seluruh official tim peserta yang hadir bersedia menghentikan kegiatan.
Lebih lanjut disampaikan, selain turnamen bola voli Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari juga menjumpai kerumunan warga dalam perlombaan dan latihan lomba burung merpati. Kegiatan ditemukan di wilayah Desa Karangaren dan Desa Meri.
“Terkait kegiatan tersebut juga langsung dilakukan upaya pembubaran. Alhmdulillah tanpa perlawanan warga bersedia menghentikan kegiatannya,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan walaupun wilayah Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM Level 3 dan sudah ada kelonggaran terkait kegiatan masyarakat namun kita tetap melakukan langkah antisipasi. Khususnya pada kegiatan yang dihadiri banyak masyarakat melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Ataupun ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
“Kami harap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes,” pungkasnya.
( Arif Akhmad JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *