Saat Patroli Tim TEMBAK Polres Kampar Temukan Pasangan Kekasih Bawa Narkoba di Wisma

September 16, 2021

BANGKINANG KOTA – jurnalpolisi.id Team MamBolo NAgoghi Kampar atau Tim TEMBAK Polres Kampar, temukan sepasang kekasih sedang berduaan dalam wisma di Kota Bangkinang, saat mereka berpatroli pada Rabu malam (15/09/2021). Kedua orang yang diamankan ini adalah ZU alias RS (37) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, turut diamankan seorang wanita bersamanya yaitu SR (20) warga Desa Intan Jaya Kecamatan Tapung Hulu. Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening seberat 1,07 gram, sebuah bong alat hisap shabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol  BM-3363-OY dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Tembak Polres Kampar tengah melakukan Patroli Harkamtibmas di seputaran Kota Bangkinang. Pada saat Tim mendatangi Wisma Pantian Ragi di Jalan Sei Kampar Bangkinang tepatnya dikamar nomor 24, ditemukan pasangan yang bukan suami istri yaitu ZU (37) dan SR (20). Karena mencurigakan lalu dilakukan pengecekan dan ditemukan bong atau alat hisap shabu dibawah tempat tidurnya. Kemudian Tim TEMBAK Polres Kampar melakukan penggeledahan pada sepeda motor Scoopy milik ZU dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening didalam jok sepeda motor tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dantim TEMBAK Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono dan Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka ZU hasilnya positif Methamphetamine. Sementara untuk SR saat ini masih berstatus saksi dan keberadaannya bersama ZU hanya sebagai pacar atau calon istri, namun keterangannya ini masih didalami petugas. Untuk ZU statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Mapolres Kampar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.  (Anto ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *