Ribuan Miras Hasil Tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Diserahkan Ke KPP Bea Cukai Nunukan
Kalimantan Utara – jurnalpolisi.id Diakhir masa penugasannya, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad terus mempertahankan prestasinya dalam bertugas, serta terus konsisten menjaga sinergitas dengan instansi-instansi pemerintahan Kabupaten Nunukan. Dalam hal ini, KPPBC tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan, dibuktikan dengan penyerahan barang hasil tangkapan berupa Miras periode Januari sampai dengan September 2021 di kantor KPPBC Nunukan, jalan Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis (16/9/2021) Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., mengatakan jika barang hasil tangkapan berupa Miras ini adalah hasil kerja keras selama kurang lebih sembilan bulan yang telah dilakukan oleh personel Satgas Pamtas RI-Malaysia yang berada di tiap Pos-pos yang ada. Beberapa Miras yang diamankan diantaranya adalah Walton sebanyak 698 Kaleng 500ml, Beer Bintang 467 Botol 620ml, Guinness 191 Botol 620ml, Black Jack’s 177 Botol 700ml, Arak 11 Jerigen 5 Liter, Brona 62 Kaleng 500ml, Diablo 48 Kaleng 500ml, Golden Ice Likeur 10 Botol 700ml, Hollan Beer 24 Kaleng 330ml, Prost Beer 11 Botol 620ml, Parakee Red Wine 2 Botol 3Liter, Chivas Regal 2 Botol 1Liter, Good Day 3 Botol 360ml, R&B Likeur 2 Botol 700ml, Arak Tradisional (Highland) 2 Botol 700ml, Mon’s 4 Kaleng 330ml, Regal Likeur 1 Botol 700ml, Lemon’s Beer 1 Botol 700ml, R&B Likeur 1 Botol 350ml, dengan total 836 Kaleng, 870 Botol dan 11 Jerigen dengan jumlah 1026.55 Liter sesuai dengan data yang telah dihitung oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan. Lebih lanjut dikatakan Dansatgas, barang-barang tersebut disita dan diamankan oleh personel Satgas pada saat melaksanakan sweeping atau patroli rutin, dikarenakan barang tersebut tidak memiliki ijin atau dokumen-dokumen yang sah untuk masuk dan diperjual-belikan di Indonesia. (Anto D)