R.Indra Iskandarsyah Klarifikasi Tentang Pengusiran Wartawan pada Acara Sosialisasi UU No 12 Thn 2006 di Sungai Penuh
Sungai Penuh-Jurnal Polisi.id Terkait Pemberitaan di media ini dengan Judul “Ada rahasia Apa..? Hingga dua wartawan di usir keluar dari Aula saat mulai Sosialisasi Undang Undang No 12 tahun 2006 di sungai penuh” Pada hari selasa sekitar jam 10.00 wib (21/9/2021) dua awak media Monitoring Jet dan Jurnal Polisi News, mendatangi kantor imigrasi kota sungai Penuh, meminta komentar kepala imigrasi kota sungai penuh. Dalam wawancara dengan R.Indra Iskandarsyah sebagai kepala Imigrasi kota Sungai Penuh mengatakan bahwa : Kegiatan yang di adakan di hotel Green Kerinci pada hari kamis tanggal 16/9/2021 Murni dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jambi Divisi pelayanan Hukum. Kami di sini hanya sebagai Tamu Undangan bukan panitia, jadi kegiatan ini murni tidak ada kaitannya dengan pengusiran wartawan ketika itu, Terangnya, Di tambah nya lagi, yang namanya Novi Manulang bukan pegawai imigrasi sungai Penuh, tetapi Pegawai Menkumham Kantor Wilayah Jambi, yaitu staf Divisi Pelayanan Hukum Parsaoran Simaibang, tegasnya. Jadi sangat jelas kegiatan pada acara Sosialisasi undang undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, dengan tema “Pentingnya Status kewarga negaraan untuk memperoleh kepastian hukum” Murni tidak ada kaitannya dengan Imigrasi serta di sana saya sebagai Tamu, Ujarnya kembali. Di tempat terpisah, Parsaoran Simaibang, menjawab WhatsApp awak media setelah berita sudah di baca pada pukul 11.45 wib (20/9/2021) masih mengelak tidak ada pengusiran, terangnya. Kemudian awak media balas WhatsApp Parsaoran Simaibang – dengan isi perkataan “yang jelas kami sudah masuk diruang aula, kemudian di suruh keluarsalah satu panitia yaitu ibu Novi, ” apa itu namanya tidak di Usir ? Seharusnya Panitia menanyakan legalitas wartawan terlebih dahulu, legal atau ilelagl wartawan tersebut, ini malah di suruh keluar atas perintah Bapak, dengan pengusiran pada saat itu jelas acara tersebut sudah melanggar undang undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008, dan kami wartawan bekerja juga dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Sampai berita ini di publis, tidak ada lagi jawaban Parsaoran Simaibang melalui WhatsApp. Seolah olah menganggap sepele persoalan ini. Edia Satria Pimred Media kerinci Tv : kronologisnya sudah jelas, bahwa Parsaoran Simaibang sudah di duga melanggar Undang Undang Pers No 40 pasal 18 ayat(1). Seperti di berita kan sebelumnya. Masih juga mengelak dari kenyataan yang sebenarnya, padahal beliau orang Hukum pura pura tidak mengerti Hukum.” Aneh” tegas Edia. Terakhir, R.Indra Iskandarsyah mengatakan, “Saya atas nama pribadi minta maaf dan cukup sampai disini, untuk pembelajaran bagi kita semua” tutupnya. ( Mulyono jpn)