Polsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Ungkap 8 Pelaku Curanmor (Anak Dibawah Umur)
September 4, 2021
BATAM, jurnalpolisi.id Polsek Bengkong yang di pimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong. Sabtu (04/09/2021) Berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 15.45 wib sepulang jalan dari luar korban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R didepan rumah didalam pagar dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat, keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan. Menerima Laporan dari para korban Pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar Stnk, 1 Buah Kaos warna Oren, 1 Buah celana Training warna Hitam, 1 Buah Topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun. Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 Pelaku atas tindak pidana Curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD. Modus Operandi Pelaku melakukan Pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( Hms/Sahril )