Polres Semarang Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba.
Semarang, JurnalPolisi.id Satuan Narkoba Polres Semarang berhasil menangkap jaringan pengedar Narkotika Gol.1 jenis Sabu Sabu, Pernyataan itu ketika Polres Semarang menggelar Konfrensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres Semarang, Selasa (7/09/21).Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH kepada awak media menerangkan, pelaku berinisial NG alias Jk (47) ber alamat Kelurahan Harjosari Bawen Kab Semarang dengan modus operandi Menjual,Memiliki,dan Menyimpan Narkoba Gol 1 jenis Sabu dan menjadi kurir dalam peredaran Sabu Sabu. Seperti pada kronologis kejadian, Selasa (31/08/21) sekitar pukul 10.00 jajajaran Res Narkoba Polres Semarang melakukan aksi penggeledahan di rumah Tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) kanrung plastik klip yang masing masing berisi serbuk sisa Sabu bong/alat hisap serta BB lain yang berkaitan. Disaat hari dan tanggal waktu yang sama, berdasarkan keterangan Tersangka sebelumnya telah menjual Sabu kepada Jk AS, Selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tersangka (Joko) sekira pukul 12.00 di rumahnya. Petugas berhasil menemukan Barang Bukti 1 (satu) batang pohon tanaman Ganja di belakang rumah diatas kamar mandi dan di pipet kaca yang berisi sisa Sabu serta alat hisap/bong di dalam kamar tidur Tersangka. Masih dalam pengakuannya tersangka kemudian dipertemukan dengan Tersangka (NG) di depan petugas mereka mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli Sabu.Ditambahkan, Tersangka telah mengakui melakukan pembelian Sabu kepada Tersanka (NG) sebanyak dua kali. Pertama dilakukan transaksi pada Rabo (25/08/21) sekira pukul 17.00.sore sebanyak 1 (satu) klip. Dan transaksi ke dua Jumat (27/08/21) sekira pukul 12.30 siang sebanyak 1 (satu) klip. “Atas perbuatan Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba / narkorika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara,” tandas Kapolres. Jurnalis JPN Bendoz.